Anggaran Relokasi Pasar Besar Bisa Penunjukkan Langsung

MALANGVOICE – Wakil Wali Kota Malang, Sutiaji, menegaskan, pembangunan lapak untuk relokasi pedagang Pasar Besar bisa segera direalisasikan.

Menurut dia, selain dana sudah tersedia Rp 350 juta dengan nomenklatur anggaran tak terduga, skema pencairannya bisa dilakukan dengan metode pemecahan anggaran, agar tidak terjadi lelang.

“Nanti bisa displit tidak sepenuhnya Rp 350 juta, bisa jadi kita bagi dua, sehingga mekanismenya penunjukan langsung,” kata Sutiaji, beberapa menit lalu.

Dikatakan, model skema penunjukkan langsung tidak mensyaratkan adanya dana terlebih dulu, dibayar setelah pekerjaan selesai.

“Hemat saya, cara itu yang paling cepat, agar permasalahan relokasi segera bisa dilakukan,” tukasnya.

Mekanisme pencairan anggaran dilakukan setelah Dinas Pasar menyampaikan terjadinya kebakaran Pasar Besar secara deskriptif, lalu Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) akan mengeluarkan memo, hingga prosesnya sampai ke wali kota.

“Saya dengar juga harus ada Perwal, tapi menurut saya bisa saja mengeluarkan surat perintah langsung untuk pencairannya,” tandasnya.

Terkait wacana pembentukan tim gabungan, Sutiaji menyambut positif hal itu, agar di lapangan tidak terjadi tumpang tindih kepentingan antar pihak di dalamnya.

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait