Ambon Fanda Sampaikan Pleidoi, Kuasa Hukum: Tidak Ada Bukti Keterlibatan

Sidang terdakwa kericuhan Kantor Arema. (Deny/MVoice)

MALANGVOICE – Terdakwa kericuhan di Kantor Arema FC menjalani sidang pembacaan pleidoi di PN Malang, Rabu (20/9).

Delapan terdakwa dan para kuasa hukumnya bergiliran membacakan pleidoi yang digelar secara daring.

Salah satu terdakwa, Fanda Hardianto membacakan pleidoinya. Poin dari pembelaan itu adalah tidak adanya bukti atau saksi yang menyatakan dia terlibat dalam kericuhan di Kantor Arema FC.

Baca Juga: Sutiaji Sesalkan Aksi Tidak Sportif Pemain Futsal Tendang Pemain Lawan di Porprov Jatim 2023

Sutiaji Resmikan Tower Tugu Tirta, Cover Layanan Air Bersih di Kedungkandang

Atas semua saksi dan bukti itu, pria yang akrab disapa Ambon Fanda itu meminta vonis bebas pada hakim.

“Saya meminta kepada majelis hakim agar memutus bebas saya karena saya tidak melakukan dan tidak mengerahkan aksi ke Kantor Arema FC,” ucap Ambon Fanda.

Kuasa Hukum Ambon Fanda, Adhy Dharmawan. (deny/MVoice)

Kuasa Hukum Ambon Fanda, Adhy Dharmawan, menambahkan, vonis bebas wajar didapat kliennya karena tidak ada satu bukti yang menyatakan Ambon Fanda bersalah.

Ia juga menjelaskan video yang ditampilkan JPU sudah dibuktikan dalam persidangan, termasuk memanggil saksi perekam video.

“Ambon Fanda tidak mengarahkan massa ke Kantor Arema, tapi untuk aksi di Kepanjen. Jadi video yang disampaikan JPU di TikTok dan YouTube itu ada bukti pembanding,” lanjut Adhy.

Selanjutnya, soal pernyataan Ambon Fanda dalam video konsolidasi, yakni mengatakan ‘Chaos’, itu juga tak membuktikan adanya hasutan.

Bahkan, hal tersebut juga dikuatkan oleh saksi ahli bahasa yang menyebut bahwa kata ‘Chaos’ tersebut belum bisa masuk dalam unsur pidana.

Karena itu ia meminta hakim berlaku adil dalam persidangan ini saat menjatuhkan vonis kepada para terdakwa.

“Perdidangan harus diawasi, semoga hakim diketuk pikirannya. Supaya bener dilihat alat bukti yang dilihat dan memberikan keadilan bag terdakwa,” tegasnya.

Aksi massa mendukung terdakwa di depan PN Malang. (deny/MVoice)

Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hariyanto, sudah menyiapkan langkah usai para terdakwa membacakan pleidoi.

“Kami akan menyiapkan replik, nanti kita susun dan dibacakan pekan depan,” jawabnya.

Diketahui sebelumnya, kedelapan terdakwa dituntut dua pasal berbeda. Untuk Ambon Fanda dan Fery Dampit dituntut pasal 160 KUHP dengan kurungan penjara maksimal 1 tahun.

Kemudian untuk keenam terdakwa lainnya, yakni Andika Bagus Setiawan, Adam Rizky Satria, Moch Fauzi, M Arion Cahya, Nouval Maulana dan Cholid Aulia dituntut pasal 170 KUHP dengan ancaman 10 bulan penjara.(der)