MALANGVOICE – Pelaku pembunuhan di Jembatan Araya pada Kamis (1/6) terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup. Hal ini berdasar dari penyidikan polisi, pelaku Riki alias RF (24) sudah merencanakan pembuhunan terhadap korban, Aji Wahyu (24).
Kapolresta Malang Kota, Kombespol Budi Hermanto, mengatakan, dari penyidikan setelah pelaku menyerahkan diri pada Sabtu (3/6) lalu, RF merupakan warga Pakis sudah mengakui perbuatannya.
“Pelaku dikenai pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP tentang dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup,” kata Budi Hermanto, Senin (5/6).
Baca Juga: Belasan Atlet Karate FORKI Kota Malang Sabet 6 Medali di Gajah Mada Championship
Fikih Kebudayaan Muhammadiyah, Integrasi Nilai Keislaman yang Relevan dengan Budaya Lokal
Buher sapaan akrabnya menjelaskan, perencanaan pembunuhan dilakukan tersangka sebelum bertemu dengan koban di lokasi kejadian. Pelaku Riki mengambil pisau dari sebuah kafe di wilayah Pakis yang kemudian digunakan untuk menikam dada kiri korban.
“Pelaku bawa pisau dari kafe sebelum bertemu korban. Jadi sudah dibawa saat terjadi perkelahian. Makanya sudah direncanakan, kecuali menemukan pisau di dekat TKP,” lanjut Buher.
Setelah melakukan penikaman, pelaku kabur kembali ke kafe dan menyuruh temannya mencuci pisau dapur yang kini dijadikan sebagai barang bukti.
Buher melanjutkan, sebelum penusukan terjadi, antara pelaku dan korban sempat cekcok di lokasi kejadian. Buher menyebut motif perselisihan itu karena korban berpacaran dengan mantan tersangka.
“Berawal dari cekcok korban dan tersangka saat janjian datang ke TKP. Korban jatuh lalu ditusuk dada sebelah kiri mengenai jantung kroban. Rekan korban sempat membawa ke RS Persada, tapi nyawanya tidak tertolong,” jelasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan antara lain baju hitam, pisau dapur sepanjang 30cm, dan ponsel.(der)