MALANGVOICE – Polres Malang akhirnya berhasil mengungkap misteri pembunuhan dan menangkap pelaku pembunuh Pardi (58) warga Dusun Gandon Barat, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang yang mayatnya ditemukan di area persawahan Dusun Tegal Pasangan, Pakis, pada Jumat (12/4) lalu.
Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung mengatakan, pelaku pembunuhan tersebut bernama Muhammad Shaikoni (39) warga Dusun Tegal Pasangan, Pakis.
“Pelaku saat itu mengaku kesal karena beberapa jagung miliknya sering hilang,” ungkap Yade, saat rilis di Polres Malang, Selasa (21/5)
Dengan kejadian tersebut, lanjut Yade, Shaikoni (pelaku) berinisiatif melakukan pegintaian. Kemudian pada Jumat (12/4) sekitar pukul 02.00 WIB, Shaikoni mendapati ada tiga orang yang datang ke kebunnya dengan mengendarai dua sepeda motor, salah satunya adalah korban Pardi
“Ketika melihat Pardi yang memasuki area kebun jagung. Shaikoni pun langsung mendatangi Pardi dan sempat menegur dari belakang, Pardi yang mendapat teguran lalu menoleh ke belakang dan saat itu Shaikoni langsung membacoknya menggunakan sabit,” jelasnya
Korban yang menderita luka di bagian rahang kiri hingga meninggal dunia di lokasi kejadian. Mayat Pardi ditemukan warga sekitar pukul 08.00 WIB. Sementara tersangka diketahui melarikan diri usai peristiwa itu.
Peristiwa pembunuhan tersebut kemudian diselidiki polisi hingga akhirnya tersangka dapat diamankan, Jumat (3/5/2019).
“Kita tangkap tersangka beserta barang bukti permulaan. Berdasarkan keterangan saksi memang lihat tersangka ini memang berada satu posisi dengan korban pada malam itu,” ulasnya
Polisi tidak gegabah dalam mengungkap kasus pembunuhan ini, petugas juga melakukan penggeledahan di rumah tersangka yang ditemukan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk menghabisi nyawa korban.
Menurut Yade, pelaku mengaku jika dirinya merasa jengkel karena jagung di kebun miliknya sering hilang dicuri.
“Berdasarkan keterangan tersangka, jagung di ladangnya sering hilang. Malam itu kebetulan tiga orang ini, termasuk korban, ada disitu,” tandasnya
Akibat perbuatannya ini, tersangka harus meringkuk dibalik jeruji besi Mapolres Malang. Tersangka bakal dijerat pasal 338 KUHP dan atau pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun. (Hmz/ulm)