MALANGVOICE – Kabid Olahraga Prestasi, Dispora Pemkab Malang, Slamet Suyono, mangkir dari panggilan pertama Bawaslu.
Koordinator divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Malang, George Da Silva mengatakan, pemanggilan itu masih terkait dugaan keterlibatannya pada salah satu Pasangan Calon (Paslon) di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Malang.
“Terduga (Slamet Suyono) kami panggil tidak hadir, karena sakit dan telah melayangkan surat ke Bawaslu. Untuk itu, karena waktu mendesak, kami layangkan lagi surat panggilan untuk besok (Jumat (16/10),” ungkapnya, saat ditemui awak media di kantor Bawaslu Kabupaten Malang, jalan Trunojoyo, Kepanjen, Kamis (15/10).
Menurut George, surat keterangan sakit tersebut, ber-kop surat Modern Klinik yang ada di Poncokusumo. Namun, surat tersebut ditandatangani Siti Sa’udah. Berdasarkan keterangan dari pihak klinik, Siti Sa’udah itu merupakan istri dari Slamet Suyono.
“Dalam surat itu, Slamet harus menjalani karantina mandiri selama 14 hari,” jelasnya.
Namun, lanjut George, jika Slamet Suyono tidak menghadiri pemanggilan lagi, maka Bawaslu Kabupaten Malang akan melakukan Pleno untuk memutuskan kasus yang menyeret Slamet Suyono.
“Besok (Jumat 15/10) Panggilan yang kedua, ada batas waktu lima hari kalender ke depan (19/10). Tapi, jika tetap tidak hadir, maka akan kami pleno-kan apa adanya,” pungkasnya.
Sebagai informasi, surat keterangan kesehatan tersebut ditandatangani oleh Siti Sa’udah pada tanggal 9 Oktober lalu.(der)