MALANGVOICE- Warga Jalan Muharto VII, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, dikejutkan dengan aksi pencurian sepeda motor Honda Scoopy bernopol N-5735-LV pada Jumat (4/4/2025) dini hari. Pelaku, Fahrur Rozi (24), seorang pemuda setempat, berhasil diringkus aparat kepolisian tak lama setelah beraksi.
Kompol Muhammad Soleh, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, mengungkapkan kronologi kejadian bermula saat pelaku berjalan kaki sekitar pukul 04.45 WIB. Mata Fahrur kemudian tertuju pada motor korban, HN (58), yang terparkir terkunci di depan rumah. Tak butuh waktu lama, kunci motor berhasil dibobol dan Scoopy berwarna cerah itu pun raib dibawa kabur.
Sontak, HN yang mendapati kendaraannya hilang langsung berteriak meminta bantuan warga. Bak gayung bersambut, tim patroli gabungan Satreskrim Polresta Malang Kota dan Polsek Kedungkandang yang tengah menyisir wilayah tersebut langsung bergerak cepat.
Berkat informasi dari warga, Fahrur berhasil diamankan tak jauh dari lokasi kejadian, lengkap dengan barang bukti motor curian.
Ironisnya, pemeriksaan lebih lanjut mengungkap fakta Fahrur ternyata bukan pemain baru. Pria yang hanya mengenyam pendidikan hingga bangku Sekolah Dasar (SD) ini merupakan seorang residivis. Akibat perbuatannya, Fahrur kini harus kembali berurusan dengan hukum dan terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara sesuai Pasal 363 KUHP.
“Kami masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan kasus ini,” tegas Kompol Soleh, mengindikasikan kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam kasus curanmor lainnya.
Penangkapan ini menjadi angin segar bagi warga Kedungkandang dan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan lainnya.(der)