Aksi Bejat Ayah Setubuhi Anak Tiri di Pujon

Pemeriksaan AM setubuhi anak tirinya sendiri di Reskrim Polres Batu. (Istimewa)

MALANGVOICE – Pria berinisial AM (39) warga Dusun Gesingan, Desa Pandesari, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang ini benar-bwnar bejat. Anak tiri berusia 13 tahun yang seharusnya dilindungi dan diayomi justru disetubuhi dua kali sehingga diringkus petugas Polres Batu.

Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Jeifson Sitorus mengatakan AM melakukan aksi nekatnya yang pertama pada tanggal 11 Februari. AM setubuhi anak tirinya sendiri, sebut saja Melati, pada pukul 22.30 WIB saat Melati tidur.

“Tersangka menuju kamar korban ketika pintu kamar tidak terkunci dan korban dalam posisi tertidur. Kemudian tersangka meraba bagian intim korban tersangka,” jelas Jeifson, Kamis (4/3/2021).

Korban pun sontak kaget terbangun dan sempat menolak. Tidak berhenti, AM malah terus meraba-raba tubuh korban dan memaksa korban untuk melayaninya.

“Demi mendapat pelayanan dari anak tirinya sendiri itu pelaku memberi iming-iming membelikan HP baru dan diberi jatah uang jajan. Pelaku kemudian melakukan penetrasi seksual,” imbuh Jeifson

Tak hanya sampai di situ pada 26 Februari pelaku melakukan perbuatan tak bermoral itu lagi pada Melati. Untungnya perbuatan itu diketahui oleh istrinya, SS.

“Kaget ibu korban atau istri pelaku langsung melaporkan ke Polres Batu hari itu juga. Tak lama AM pun kita bawa ke kantor untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Jeifson kembali.

Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui AM menikahi SS pada 2014 lalu dan tinggal satu rumah. Ketika ditanya motif perbuatan pelaku apakah dilandasi kurang dilayani SS? Jeifso menjawab tidak berdasarkan keterangan AM.

“Dugaan perbuatan yang dilakukan tersangka murni karena hawa nafsu yang melihat anak tirinya semakin dewasa. Kejadian seperti ini baru saya tangani sejak bertugas di Polres Batu,” bebernya.

Tersangka bakal dikenakan pasal 81 dan/ atau pasal 82 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Ancaman penjara selama 5 sampai 15 tahun penjara ditambah 1/3-nya dari hukuman yang diberikan,” tutupnya.(end)