MALANGVOICE – Rencana tim kuasa hukum Paslon nomor 2 Dewanti-Masrifah yang akan melaporkan dugaan penyahagunaan APBD Kabupaten Malang oleh petahana Rendra-Sanusi dalam pencalonan, dinilai tak relevan.
Menurut Ketua Tim Pemenangan Madep Manteb, Achmad Andi, APBD dimasukkan dalam materi utama gugatan perselisihan Pilkada saja sudah membingungkan, apalagi harus dilaporkan hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Saya rasa menyimpang jauh. Kan tidak ada korelasi antara UU Pilkada dengan pokok persoalan yang akan di bawa ke sana,” jelas Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Malang itu.
Harusnya, sambung dia, pokok perkara dalam gugatan perselisihan hasil Pilkada terkait tahapan-tahapannya, mulai dari pencalonan, penggunaan atribut dan alat peraga kampanye, hingga cara-cara berkampanye.
Hingga pencoblosan, penghitungan suara di berbagai tingkatan, dan penggelembungan suara, yang mustinya digugat. “Jadi misalnya didasarkan pada C1, asalnya dapat 100, ditambah nol satu, jadinya 1.000. Begitu,” sambungnya.
Meski ada ketidaksinkronan, apapun jalur hukum yang ditempuh pasangan lawan ini akan dihadapi kuasa hukum Madep Mantep. Namun saat ini, sidang masih di Mahkamah Konstitusi dengan termohon adalah KPU. “Kami pihak terkait saja,” tandasnya.