MALANGVOICE – Sugiono (23) alias Sugik, warga Desa Druju, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang harus berurusan dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA), Satreskrim, Polres Malang.
Pasalnya, duda satu anak ini telah mencabuli pacarnya yang masih dibawah umur, sebut saja Gadis (14).
Awalnya, keduanya berkenalan melalui SMS. Bulan Juni tahun lalu, keduanya sepakat untuk kopi darat. Tidak menunggu lama, Oktober keduanya mengikat janji sebagai pasangan kekasih.
“Gadis yang menghubungi saya melalui SMS. Katanya ada teman dia yang memberikan nomor saya,” papar Sugik saat dimintai keterangan di Mapolres Malang, Kamis (12/1).
Sayang, gaya pacaran mereka berdua kebablasan. Duda satu anak ini justru mengajak Gadis yang masih anak-anak ini untuk bersetubuh.
Tiga kali dilakukan di rumah Sugik, masing-masing dilakukan sekali di rumah Gadis dan tetangganya saat kondisi sepi.
Akibatnya dapat ditebak, hubungan kebablasan ini membuat siswi kelas VII SMP ini hamil.
Mengetahui kekasihnya hamil, Sugik berniat menikahi Gadis. Bahkan, dia mengaku sudah membicarakan ini dengan ibu Gadis.
“Ibunya setuju, keluarga saya juga setuju kami menikah,” beber Sugik dengan wajah tertunduk.
Sayang rencana ini ditentang oleh ayah Gadis, karena merasa tidak terima anaknya dihamili. Ayah Gadis dan ibunya memang sudah berpisah.
Diam-diam ayah Gadis melaporkan kejadian ini ke Polres Malang. Rencana pernikahan Senin (16/1) mendatang gagal total. Pasalnya Sugik ditangkap polisi, Rabu (11/1).
“Sekarang pacar saya dibawa bapaknya. Saya nggak bisa menghubunginya lagi,” keluh Sugik.