MALANGVOICE – Sidang kasus pembunuhan disertai mutilasi terdakwa Sugeng Santoso memasuki agenda eksepsi atau pembelaan, Senin (28/10). Tim penasihat hukum terdakwa, LBH Peradi Malang Raya, menegaskan perkara tersebut janggal dan cacat materiil.
“Yang Mulia, kami menyampaikan keberatan atau eksepsi terdakwa Sugeng Santoso dengan tidak adanya uraian perkara ( dari JPU) yang jelas. Kami menganggap ada yang janggal,” kata Tim Penasihat Hukum LBH Peradi Malang Raya Andi Purnomo didampingi Ilhamul Huda Alfarisi kepada Majelis Hakim yang diketuai Dina Pelita Asmara di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Malang.
Andi melanjutkan, kejanggalan yang dimaksud merujuk kondisi atau aspek kejiwaan kliennya, Sugeng Santoso. Persisnya keterangan tes kejiwaan atau psikologi yang telah masuk dalam berita acara pemeriksaan oleh penyidik kepolisian. Hasilnya menyatakan, terdakwa cenderung agresif, emosi tidak stabil, dan tingkah laku impulsif.
“Apakah terdakwa (dengan kondisi tersebut) dapat diminati pertanggungjawaban hukum? Bahkan pernah ada riwayat pasien di RSJ Lawang,” urainya.
Selain itu, masih kata dia, siapa identitas perempuan yang dibunuh terdakwa Sugeng juga belum terungkap. Hal ini membuat perkara semakin tidak terang atau cacat secara materiil. Eksepsi ini didasarkan pada pasal 143 KUHAP yang bisa menjadikan dakwaan terhadap kliennya batal demi hukum.
Menyatakan, harus ada uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan.
“Eksepsi ini mohon yang mulai hakim menerima dan mengabulkan bahwa batal uji hukum. Mencabut daftar perkara dari register perkara. Perkara Sugeng tidak dilanjutkan,” tutupnya.
Merespon itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wanto Hariyono meminta waktu untuk menyusun jawaban atas eksepsi terdakwa Sugeng Santoso melalui penasihat hukumnya.
“Mohon waktu yang mulia,” katanya.
Hakim Ketua Dina Pelita Asmara lantas menunda sidang seminggu untuk agenda jawaban JPU atas eksepsi tersebut, Senin 4 November mendatang. (Der/Ulm)