MALANGVOICE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang mengambil keterangan dari Kepala BPKAD Kota Malang, Sapto Prapto, terkait laporan masyarakat dugaan penyelewengan dana retribusi parkir. Sapto datang pada Kamis (4/1) pagi pukul 09.00 WIB.
Dijelaskan Kasi Pidsus Kejari Kota Malang, Rakhmad Wahyu, Sapto dipanggil untuk melanjutkan penyelidikan. Setelah sebelumnya ada enam anggota Dishub Kota Malang yang sudah dipanggil.
BACA JUGA :
- Retribusi Parkir Ditarget Rp 7,5 Miliar, Dishub Putar Otak
- Kejari Kota Malang Periksa Laporan Dugaan Penyelewengan Uang Retribusi Parkir
“Kami belum bisa jelaskan materi pemeriksaan,” ujarnya kepada wartawan.
Lebih lanjut, isi materi pemeriksaan masih dirahasiakan. Namun yang jelas, kata Wahyu, masih terkait pengumpulan data untuk memastikan laporan masyarakat tersebut. Bukan tak mungkin, kejaksaan bakal memanggil kembali pihak yang terkait.
“Kami akan memeriksa banyak orang, termasuk kabid-kabid yang bersangkutan. Kan ada bawahannya secara struktural. Tapi waktunya belum kami tentukan,” tutupnya.
Hingga saat ini, MVoice belum bisa mendapat konfirmasi dari Sapto terkait pemanggilannya tersebut. (Der/arg)