MALANGVOICE – Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Timur menilai proyek Sumber Jeruk di Desa Karangsuko, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, masuk kategori pengrusakan sumber mata air.
Koordinator Divisi Hukum dan Kebijakan Publik, Abdurrahman, mengatakan, sesuai Keppres 32 tahun 1990 tentang kawasan lindung di sekitar area sumber radius 200 meter tidak boleh ada bangunan apapun.
“Ini malah bangunan tepat di sumbernya, jika pemerintah bilang pelestarian, apa sudah cek ke lapangan,” katanya kepada MVoice, beberapa menit lalu.
Menurutnya, warga dan Walhi sampai sekarang belum menerima data resmi apakah proyek itu pelestarian sumber atau pariwisata. Info dari Balai Besar Wilayah Sumber Brantas (BBWS) diperuntukkan wisata.
Seharusnya lengkapi dulu prosedur hukum, izin dan Amdalnya. “Proyek pusat atau daerah, harus mengantongi izin karena pembangunan dilakukan di sekitar sumber,” jelas dia.
Dikatakan, pelestarian sumber air tidak seharusnya pembangunan tepat pada titik sumber, melainkan di sekitar atau setelah aliran sumber.
“Jika dibangun setelah titik sumber warga masih bisa menikmati airnya, tidak diambil semua untuk wisata. Masak warga minum dan mandi dari sisa wisata,” tandasnya.