MALANGVOICE – Ketenangan pedagang kaki lima (PKL) yang menggelar usahanya di jalan poros Kota Batu ‘terusik’. Puluhan Satpol PP mendadak melakukan penertiban, Kamis (14/12).
PKL yang mangkal di Jalan Panglima Sudirman terpaksa diangkut. Sebab mereka menggelar dagangannya di tempat yang dilarang. Yakni di badan jalan dan trotoar yang semestinya hak pejalan kaki.
Kasi Pembinaan Pengawasan dan Penyuluhan, Bidang Penegakan Perda, Satpol PP Kota Batu, Sulistyanto, mengatakan, kegiatan penertiban rutin ini dalam rangka menjaga keindahan dan ketertiban kota. Tujuannya agar jalanan poros kota batu tidak macet. Terlebih menjelang libur natal dan pergantian tahun. Wisatawan yang berkunjung terus berdatangan.
”Agar pengendara, terlebih wisatawan itu nyaman melintas di jalan,” kata Sulistyanto ditemui awak media.
Beberapa titik jalan yang jadi sasaran penertiban antara lain, Jalan Panglima Sudirman, Jalan Diponegoro, Jalan Dewi Sartika, dan Jalan Sultan Agung. Sedikitnya ada 50 PKL berhasil ditertibkan.
”Yang ditertibkan PKL yang memnafaatkan badan jalan dan trotoar,” sambung dia.
Padahal, masih kata Sulistyanto, PKL sebelumnya sudah diberi peringatan lebih dari lima kali dalam beberapa bulan terakhir. Namun, menurutnya, pedagang terus mencari- cari kesempatan untuk berjualan.
”Sanksi tipiring akan diputuskan di pengadilan,” ujarnya.
Disinggung soal parkir di trotoar, Sulistyanto menjawab diplomatis. Pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub).
”Karena yang lebih berwenang soal ini Dishub,” tutupnya.(Der/Yei)