MALANGVOICE – Setelah menertibkan PKL di kawasan Pasar Besar, Pemkot Malang segera menggelar operasi yustisi. Operasi bakal digelar pekan ini, dimaksudkan untuk mendata PKL dalam rangka penataan di Jalan Ade Irma Suryani.
“Ini sebagai tindak lanjut pengamanan, kami cek setelah operasi penataan,” kata Wali Kota Malang, HM Anton, Senin (3/8).
Setelah terdata, PKL mendapat kartu tanda PKL dari Pemkot Malang. Kartu itu berguna untuk pembinaan PKL, yang berhak mendapat bantuan gerobak, tenda, dan modal.
Suami Hj Dewi Farida Suryani itu menambahkan, penataan juga berlaku untuk pedagang buah yang selama ini beroperasi di sekitar Pasar Besar.
“Pedagang buah kami lihat dulu jumlahnya berapa, kami sesuaikan dengan kuota di Jalan Ade Irma Suryani. Kalau tidak cukup, sudah disiapkan tempat tertentu yang sedang dikaji,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Dispendukcapil Kota Malang, Metawati Ika W, siap menjalankan petunjuk Anton. “Sekarang sudah mulai kami sosialisasikan. PKL kami beri arahan untuk menyiapkan apa saja yang perlu, seperti KTP, surat pengantar dari daerah asal atau surat keterangan tinggal sementara (SKTS),” pungkasnya.