MALANGVOICE – Sampai siang ini, buruh PT Surya Sentra Sarana (SSS) Singosari masih berdemo di depan Block Office Pemkab Malang di Kepanjen. Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI) menilai Pemkab Malang dan DPRD, lebih berpihak pada pengusaha dibanding ke buruh.
Koordinator SPBI PT Surya Sentra Sarana (SSS), Ari Adi Prasetyo mengatakan, sejak awal pihaknya melakukan aksi, tidak ada bukti konkrit dari pemerintah tentang tunturan buruh. DPRD yang merupakan dianggapnya sebagai wakil rakyat terkesan acuh tak acuh.
“Teman kami di PHK, dan 16 orang lainnya masih berstatus buruh kontrak. Kami sudah sampaikan ke pemerintah, nyatanya ya tidak ada solusi,” ungkap Ari Adi Prasetyo.
Selama ini, lanjut dia, perusahaan jarang melapor ke pemerintah. Kondisi ini diperparah oleh pihak Disnaker yang enggan menjemput bola. “Baru setelah kami berteriak dan aksi mereka seakan-akan peduli,” ungkapnya.
Ditegaskan, kontrak kerja yang diberlakukan perusahaan batal demi hukum karena melanggar ketentuan UU 13 tahun 2015 pasal 59 ayat 7 tentang ketenagakerjaan. “Perusahaan berdalih bahwah buruh SSS adalah buruh kontrak, makanya mereka PHK sepihak. Secara hukum kontrak tersebut tidak sah” pungkasnya.