MALANGVOICE – Pemilihan Umum (Pemilu) Gubernur 2018 memang masih hitungan bulan. Namun, kesiapan menyambut pesta demokrasi lima tahunan ini terus dimatangkan.
Polres Malang, Senin (23/10) melaksanakan penandatanganan MoU (memory of understanding) tentang Penanganan Pelanggaran/Tindak Pidana Pemilu Gubernur Jatim 2018 antara Polres Malang, Kejaksaan Negeri Kepanjen Kabupaten Malang dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Malang, bertempat di Aula Sanika Satyawada Polres Malang.
Hadir juga Bupati Malang Rendra Kresna dalam acara penandatanganan MoU tersebut didampingi Ketua DPRD Kabupaten Malang Hari Sasongko.
Dalam sambutannya, Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung mengatakan, sukses dan amannya penyelenggaraan Pilgub Jatim 2018 tergantung kesiapan dan komitmen dari 8 unsur. Di antaranya, KPU Kabupaten Malang, Panwaslu Kabupaten Malang, Pemkab Malang, Aparat Keamanan (Polri, TNI dan Linmas), Paslon (pasangan calon) dan Parpol (partai politik) pendukung, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, media, dan pengawas independen.
“Semuanya harus sama-sama komitmen untuk menyukseskan atau mengamankan penyelenggaraan Pilgub Jatim 2018,” kata Ujung.
Momen baik ini, lanjut Ujung, merupakan langkah kesiapan salah satu unsur penyelenggara Pilgub. Yakni, keberadaan Sentra Gakkumdu (gabungan penegakan hukum terpadu) yang terdiri dari penyidik polisi, jaksa dan panwaslu. Ketiga unsur ini, menurutnya, sejak dini harus membina chemistry dan kekompakan.
“Serta melaksanakan bimbingan teknis serta diskusi. Sehingga pada saatnya nanti sudah siap apabila menerima laporan terkait pelanggaran/tindak pidana pemilihan,” tutup alumnus Akpol 2000 ini.(Der/Yei)