Polisi Larang Bentor Beroperasi di Jalan Raya

Becak yang dimodifikasi menggunakan Motor

MALANGVOICE – Keberadaan becak bermotor (Bentor) di Kota Malang kini menjadi perhatian aparat kepilisian Polres Malang Kota. Sabtu (25/9) siang, kepolisian melakukan sosialisasi kepada para pemilik bentor yang biasa mangkal di Pasar Blimbing.

Kanit pendidikan dan rekayasa jalan, Ipda Endiex Purwantoro, menegaskan bentor tidak diperbolehkan beroperasi karena tidak memenuhi standar spesifikasi “Kami melarang juga gak bisa, hanya saja batasan mereka, tidak boleh masuk ke jalur jalan besar,” Kata Endiex.

Ia menerangkan, pengendara bentor harus menggunakan pengaman berupa helm standar dan surat-surat yang lengkap. “Jangan sampai yang digunakan kendaraam curian,” tandasnya.

Dijelaskan, meski mempunyai bentuk fisik bermotor, namun petugas kepolisian menganggap itu masih becak. “Solusinya harus dikembalikan pada becak dan berkoordinasi dengan Disnaker,” regasnya.

Data jumlah bentor di Kota Malang saat ini berjumlah 140, sebarannya di Pasar Blimbing sebanyak 80 unit, Pasar Gadang 40 unit dan Merjosari 20 unit. ”Kami akan terus sosialisasi, kalau ketahuan kami tilang,” pungkasnya.-