MALANGVOICE – Dalam RPJMN Kemenristekdikti 2015-2019, tahun 2017 target publikasi melampaui target, dari 8.000 berhasil tembus anhka 10.500. Tahun depan, Kemenristek mentarget capaian publikasi bisa mencapai 15 ribu.
Salah satu cara Kemenristek mendorong capaian target itu adalah rencana penghentian tunjangan kehormatan guru besar para profesor yang tidak produktif melaksanakan publikasi di jurnal internasional.
Ketua Asosiasi Dosen Indonesia (ADI) Malang, Tundung Subali, menyatakan, hal itu wajar karena namanya profesor digaji negara, maka seharusnya malu jika tidak berkontribusi untuk negara.
“Kita ini sudah nyalip Thailand. Tapi masih kalah sama Malaysia. Indonesia ini harus perbanyak publikasi penelitian di jurnal internasional yang terindeks,” ujarnya.
Tundung mengatakan dosen dengan jabatan akademik profesor akan memperoleh tunjangan kehormatan guru besar dengan ketentuan harus menghasilkan paling sedikit 3 karya ilmiah dalam jurnal internasional dalam waktu 3 tahun.
“Selain itu, juga harus menghasilkan paling sedikit 1 karya ilmiah yang diterbitkan dalam jurnal internasional bereputasi, paten, atau karya seni monumental dalam waktu 3 tahun,” tutupnya.
Tunjangan kehormatan profesor dan profesi dosen ini, kata Tundung, dievaluasi setiap 3 tahun oleh Direktorat Jendral Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Untuk pertama kalinya, evaluasi tunjangan ini dilakukan pada bulan November 2017 nanti.(Der/Ak)