ER Terjaring OTT, Legislatif Kompak Tutup Mulut

Wali Kota Batu Ditangkap KPK

Anggota DPRD Kota Batu Didik Machmud. (Aziz Ramadani)
Anggota DPRD Kota Batu Didik Machmud. (Aziz Ramadani)

MALANGVOICE – Usai Wali Kota Batu Eddy Rumpoko resmi ditetapkan tersangka oleh KPK, Minggu (17/9), belum ada pernyataan sikap dari DPRD Kota Malang. Akibat tersandung kasus dugaan suap ini, Kota Batu terancam tanpa pemimpin.

Ketua Komisi C DPRD Kota Batu, Didik Machmud mengatakan, untuk menyikapi perkara tersebut, Didik enggan berkomentar banyak. Politisi partai Golkar ini berdalih, sikap dewan bersumber pada pimpinan DPRD Kota Batu, Cahyo Edi Purnomo.

“Satu pintu di pimpinan ya Mas,” tukasnya dihubungi MVoice melalui telepon selulernya, Minggu (17/9).

Sementara itu, pimpinan DPRD Kota Batu, mulai dari Ketua Cahyo Edi Purnomo, Wakil Ketua I Nurrochman, dan Wakil Ketua II Hari Danah, kompak tak dapat dihubungi. Nomor Cahyo tidak aktif saat dihubungi, begitu juga dengan Nurrochman. Sedangkan Hari Danah terdengar nada sambung tapi tidak diangkat.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), Sabtu (16/9) kemarin sebagai tersangka. Selain ER, dua orang lain juga ditetapkan tersangka, yakni Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemkot Batu, Edy Setiawan dan rekanan pengusaha, FHL.

Dari OTT tersebut, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 300 juta dan sejumlah bukti lainnya. Rincinya, sebesar Rp 100 juta diamankan dari tersangka EDS dan Rp 200 juta diamankan dari ERP.

Pemberian uang tersebut oleh FHL terkait dengan fee 10 persen dari proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair tahun anggaran 2017 yang dimenangkan PT GT dengan nilai proyek sebesar Rp 5,26 miliar.

Sebagai pemberi suap, FHL melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sedangkan, sebagai penerima, ERP dan EDS disangkakan Pasal 12 huru a atau huruf b atau Pasal 11 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto undang-undang nomor 20 tahun 2001.(Coi/Aka)