MALANGVOICE – Selama satu jam rekonstruksi pembunuhan Zainuddin, di perkebunan samping sungai Amprong, Kedung Kandang, Kota Malang, digelar, Selasa (5/9). Sebanyak 27 reka adegan dipraktikkan enam pelaku.
Dengan pengawasan ketat polisi, para pelaku muali dari awal menunjukkan bagaimana proses pembunuhan sadis terhadap Zainuddin, warga asal Mergosono.
“Tadi sudah dilakukan 27 adegan bagaimana pelaku membunuh korban,” kata Kasat Reskrim Polres Malang Kota, AKP Heru Dwi Purnomo.
Keenam pelaku yang tiga di antaranya merupakan anak-anak, menunjukkan awal pembunuhan itu. Semua pelaku kata Heru, mempunyai peran masing-masing. “Ada yang bagian memegang korban, memukul dan juga yang menggorok korban hingga tewas,” lanjutnya lagi.
Kasus yang segera diungkap unit Reskrim Polres Malang Kota ini ternyata berawal dari masalah sepele. Yakni gara-gara asmara dan handphone.
Semua pelaku masing-masing adalah Taufik, Mas’ud, Fany, RD, DN dan SF kini terancam hukuman 20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati karena pembunuhan itu sudah direncanakan.(Der/Yei)