MALANGVOICE – Disc Jockey (DJ) asal Thailand, Katty Butterfly, merasa jadi korban pihak manajemen Level Nine Asia. Pasalnya, belum genap satu tahun bekerjasama, Katty banyak dirugikan. Hal tersebut terkuak saat ia menjadi saksi di Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, Kamis (3/8).
Katty dilaporkan ke Polres Malang oleh pihak Hawai Waterpark lantaran ia batal tampil dalam perayaan Tahun Baru 2017, lalu. Sejatinya, Hawai Waterpark ingin menghibur pengunjungnya dengan penampilan DJ Katty saat pergantian tahun. Namun, hal itu tak terjadi karena DJ Katty batal ke Malang.
“Saya batal ke Malang karena manajemen Level Nine Asia belum melunasi pembayaran. Sesuai perjanjian, pembayaran selesai tiga hari sebelum tampil,” kata wanita yang kerap tampil seksi ini.
Katty minta pembayaran lunas diawal karena pengalaman pahit saat manggung sebelumnya. Yakni di Bali dan Makassar. Di mana, Level Nine Asia belum melunasi fee yang harusnya dibayarkan sesuai kontrak. Padahal, Katty sudah tampil dan menghibur penonton.
Menurutnya, tidak masalah pemotongan fee dilakukan jika besarannya normal, seperti dipotong untuk ganti tiket pesawat, dan lainnya. Ia mengaku mengetahui besaran yang dibayarkan Hawai Waterpark untuk mendatangkannya. Namun, Katty tidak tahu jika pihak Hawai Waterpark sudah membayar lunas ke manajemen.
”Ini tidak, potongan fee saya sampai Rp 20 juta. Itupun sampai sekarang belum lunas,” ungkapnya ditemani pemilik Klub 36 Jakarta, Tajwin Jono bin Acay yang juga menjadi saksi di persidangan.
Acay merupakan perantara DJ Katty menjalin kerja sama dengan Level Nine Asia, tepatnya pada Bulan Februari 2016 lalu. Semula kerja sama berjalan lancar, tetapi ada masalah hingga puncaknya DJ Katty batal tampil di Hawai Waterpark.
“Pihak Level Nine mengutarakan ketertarikannya menangani DJ Katty. Saya tak keberatan, meski dia karyawan saya di klub. Masalah DJ Katty dengan manajemen semuanya diceritakan ke saya. Saya coba menengahi, tapi tidak ada respon dari manajemen,” jelasnya di persidangan.
M Nur Iman selaku pimpinan Level Nine Asia dijerat Pasal 378 sub 372 KUHP tentang penipuan dan Pasal 62 UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.