MALANGVOICE – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Malang, memastikan baru sekitar 10 desa yang mengajukan pencairan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa tahap dua.
Kepala Dinas PMD, Eko Suwanto, menyebut, belum semuanya desa mengajukan kemungkinan besar karena dalam proses. Sebab, pengajuan bisa dilakukan atas rekom dari camat setempat. Pasalnya, camat di 33 kecamatan punya tanggung jawab mengawal penggunaan APBDes yang bersumber dari ADD dan DD.
Ditanya soal tingkat penyerapan anggaran, Eko menilai, hal tersebut tidak penting apabila sudah terdapat rekom dari camat. ”Selama camat tidak mengusulkan, ya kami tidak cairkan,” kata dia.
378 Desa di Kabupaten Malang segera menerima ADD dan DD sebesar 40 persen dari pagu awal. Sebelumnya, 60 persen anggaran dicairkan awal tahun 2017. Satu desa tidak bisa mencairkan yakni Desa Bocek, Kecamatan Karangploso lantaran kepala desanya terbukti menyalahgunakan APBDes.
Dikatan, setelah ADD dan DD nantinya dicairkan, Eko berharap pemerintah desa mampu mengelola secara baik. Ia pun mewanti-wanti supaya tidak sampai disalahgunakan, sehingga tidak berurusan dengan hukum.
Prioritas pembangunan, tambah dia, haruslah sesuai dengan keinginan dan kebutuhan di desa. Misal, pembangunan jalan kampung, perbaikan irigasi pertanian dan infrastruktur lainnya.
”Untuk renovasi kantor desa sebenarnya diperbolehkan memakai APBDes, tapi sebaiknya ada skala prioritas. Misal, anggaran renovasi dialihkan untuk pembangunan jalan,” tandasnya.