MALANGVOICE – Sejumlah warga di Junggo, Tulungrejo, Bumiaji, Batu, resah. Pasalnya, Satpol PP Kota Batu memasang police line di tanah seluas 83,5 meter. Di tanah tersebut ada bangunan semi permanen dan rumah-rumah warga yang belum jadi dan terancam akan dibongkar petugas Satpol PP.
Menurut keterangan perwakilan warga, Supanji, Satpol PP memberi peringatan karena bangunan tersebut didirikan tanpa ijin.
“Kata pihak Satpol PP, mereka akan memberi waktu 15 hari bagi warga untuk membongkar bangunan-bangunan ini jika tidak, Satpol PP akan membongkar sendiri. Waktu itu diperingatkan tanggal 13 Maret, berarti pembongkarannya hari ini,” kata Panji.
Yang dibingungkan warga, lanjutnya, status kepemilikan tanah tersebut belum jelas. Sebelumnya, tanah tersebut merupakan milik PT Bukit Selecta Mas, namun Hak Guna Bangunan tersebut sudah habis 9 Juni 2010. Sehingga tanah tersebut seharusnya kembali ke milik negara.
Oleh karena itu, Panji sempat mengajukan permohonan negosiasi dengan Badan Pertahanan Nasional untuk membagikan tanah tersebut kepada warga. Setiap kapling di hargai Rp 10 Juta.
Kini warga diresahkan dengan peringatan Satpol PP, yang menurut keterangan Panji, Satpol PP mendapatkan perintah dari PT Bukit Selecta Mas. Itulah yang meresahkan warga.
“Kami warga minta kejelasannya, ini tanah milik siapa mohon kami diberi kejelasan. Milik Selecta atau negara? Harapannya warga bisa menempati tanah ini, karena sebagian dari mereka tidak punya tanah ataupun rumah. Namun kalau belum jelas status tanah ini ya kami bingung,” kata dia.