MALANGVOICE – Kuasa Hukum DPP dan DPD NasDem, Setio Eko Cahyono, menilai Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Malang, secara tidak langsung mencoreng citra isntitusi.
Dikatakan, jelas-jelas anggota DPRD Komisi B, Lukito Eko Purbandono, abstain dalam paripurna hingga melebihi batas. Belum lagi secara berturut-turut tidak masuk kerja selama 90 hari tanpa keterangan jelas.
Disisi lain, kasus yang menyeret eks kader NasDem tersebut perbuatan asusila, sehingga harus menjalani masa kurunan selama 5 bulan.
“BK tidak kooperatif. Tanpa ada surat dari partai pun, harusnya diproses pemberhentiannya karena bolos dalam paripurna dan kerja,” kata dia, saat mendatangi PN Kepanjen menanyakan kepastian pasca gugatan Lukito ditolak di sidang sebelumnya, Senin (20/3).
Lukito punya waktu sampai tanggal 27 Maret, apakah menggunakan haknya apa tidak.
“Apa banding atau kasasi terserah mereka. Apabila sampai batas waktu tidak ada tanggapan, maka yang bersangkutan menerima hasil sidang,” beber dia.
Baca juga: PN Kepanjen Tolak Gugatan Lukito ke Nasdem
Sebenarnya, Lukito bisa diproses untuk Pergantian Antar Waktu (PAW), baik kasus asusila yang menjeratnya maupun kasus perdata.
“Kabarnya yang bersangkutan sudah bebas 17 Maret kemarin. Tapi, kita lihat saja apa yang akan diperbuat mereka. Kalau mengajukan banding atau kasasi, mereka hanya mengolor waktu,” tegas dia.
Sementara, penasehat hukum Lukito, Teguh prasetyo Nur Widianto, mengaku, belum mendapat petunjuk dari kliennya. Setelah bertemu Lukito, pihaknya akan menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Baru tanggal 13 Maret kemarin saya terima pemberitahuan dari pengadilan. Kami punya waktu sampai akhir bulan nanti,” jelas dia.