SOP Penanganan Keluhan Lewat SLRT Dijajal di Kota Malang

MALANGVOICE – Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia menyosialisasikan coba agenda penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan keluhan program perlindungan sosial melalui Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu (SLRT), di Hotel Santika, Kamis (9/3).

Melalui keterangan tertulis yang diterima MVoice, Wakil Wali Kota Malang, Sutiaji, mengapresiasi kebijakan Kemensos itu, karena bisa mengatasi berbagai keluhan masyarakat. Dijelaskan, pelayanan kepada penerima bantuan sosial harus lebih ditingkatkan.

“Selain itu harus ada pemahaman bersama terkait dengan makna pelayanan, sehingga ini menjadi titik pangkal bersama,” kata Sutiaji.

Tak hanya itu, Sutiaji juga mengimbau agar pendataan kepada masyarakat tidak mampu harus lebih optimal. Karena kriteria tidak mampu bisa saja berubah sesuai dengan kondisi masyarakat.

“Bisa saja saat ini ada masyarakat dalam kategori mampu, namun karena dia kena PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) bisa berubah menjadi masyarakat tidak mampu, jadi pendataan ini penting,” tandasnya.

SLRT sendiri merupakan sistem layanan yang dapat membantu mengidentifikasi kebutuhan masyarakat miskin dan rentan berdasarkan profil dalam Daftar Penerima Manfaat dan menghubungkan mereka dengan berbagai program perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan.

Program SLRT lahir untuk meningkatkan kualitas layanan perlindungan sosial utamanya terhadap penyaluran Beras Miskin (Raskin). Masyarakat bisa mengadu kepada pemerintah terkait dengan pelayanan melalui jalur website maupun SMS, sehingga terdapat identifikasi keluhan masyarakat dan pihak pemerintah bisa memiliki rujukan dan memantau penanganannya.

Pada tingkat Pemerintahan Daerah Kota/Kabupaten, SLRT ini dikoordinasi dan dilaksanakan oleh Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) dengan berbagai tugas salah satunya.

Sementara itu, Kasubdit Pekerjas Sosial dan Pekerja Sosial Masyarakat, Direktorat Pemberdayaan Sosial Perorangan, Keluarga, dan Kelembagaan Masyarakat, Dirjen Pemberdayaan Sosial, Kementerian Sosial, Afrizon Tanjung, berharap, SOP penanganan keluhan penerima Program Keluarga Harapan (PKH) bisa menjadi panduan bagi penyelenggara SLRT dan pengelola program perlindungam sosial.

“Utamanya dalam menangani keluhan dan memastikan keluhan terkait PKH ditangani secara tepat dan cepat,” kata Afrizon.

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait