Kades Giripurno Tersangka, Pemkot Batu Tunjuk Sekdes Sebagai Plt

MALANGVOICE – Pemkot Batu menunjuk Sekretaris Desa, Wiwit Wintoyo, sebagai Pelaksana tugas (Plt) Kepala Desa Giripurno, menyusul ditetapkannya Kades Giripurno, Suwanto, sebagai tersangka.

Suwanto tersandung kasus dugaan Pungutan liar (Pungli) dalam pengurusan Program Nasional Agraria (Prona) tahun 2015. Ia dinilai merugikan negara sebesar Rp200 juta.

“Sudah diputuskan, untuk sementara Plt Kades Giripurno dijabat Sekdes,” kata Kabag Pemerintahan, Suliyanah.

Baca juga: Tersandung Kasus Prona, Kepala Desa Giripurno Ditahan

Pejabat Plt akan berlaku sampai proses hukum yang bersangkutan selesai. Apabila sudah divonis penjara, maka di tahun depan akan dilangsungkan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).

Suwanto, lanjut dia, resmi dilantik pada 24 Juni 2014. Sesuai aturan jabatan kepala desa selama enam tahun.

“Karena ada masalah seperti ini, sesuai aturan Pilkades bisa dimajukan. Tahun ini tidak ada, baru tahun depan,” jelasnya.

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait