Tersandung Kasus Prona, Kepala Desa Giripurno Ditahan

Kasi Pidsus Kejari Batu, Andi Ermawan.(miski)
Kasi Pidsus Kejari Batu, Andi Ermawan.(miski)

MALANGVOICE – Kepala Desa Giripurno, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, Suwanto, ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Medaeng, Sidoarjo, Senin (13/2) kemarin.

Suwanto diduga melakukan Pungutan liar (Pungli) dalam pengurusan Program Nasional Agraria (Prona) tahun 2015. Ia dinilai merugikan negara sebesar Rp200 juta.

Tersangka disangkakan Pasal 11, 12 UU nomor 31 tahun 1999 diubah nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

“Sudah masuk tahap dua (limpahan), sesuai SOP di kejaksaan,” kata Kasi Pidsus Kejari Batu, Andi Ermawan, beberapa menit lalu.

Penahanan dilakukan supaya tersangka tidak menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatannya serta untuk memperlancarkan proses persidangan.

Ia menyebut, kasus Prona ini merupakan limpahan dari Polres Batu. Setiap warga pemohon Prona ditarik biaya Rp1 juta sampai Rp1,5 juta. Padahal, pengurusan Prona sebagian biayanya ditanggung negara.

Pihaknya telah siap menghadapi proses persidangan di Pengadilan Tipikor.

“Penahanan tersangka tidak ada hubungannya dengan politik di Batu. Murni kasus dugaan korupsi Prona,” jelasnya.

Ditambahkan, setiap kepala desa sudah mendapatkan sosialisasi proses pengajuan Prona dari Badan Pertanahan Nasional. Seharusnya jika ada penarikan dalam kategori wajar.

“Kan ada biaya yang ditanggung negara. Kalau biaya materai, foto copy, dll tanggungan pemohon, tapi apa angkanya sebesar Rp1 juta-Rp1,5 juta,” papar dia.

Kabag Pemerintahan, Suliyanah, membenarkan jika Kades Giripurno ditahan. Pihaknya datang ke Kejaksaan dalam rangka mempertanyakan status bersangkutan.

“Sebagai dasar pijakan untuk pejabat Plt nantinya. Baru berkirim surat,” kata dia, di Kejari.