Untuk Warga Kota Malang, Begini Cara Mudah Bayar PBB

MALANGVOICE – Pasca dilaunching, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Buni dan Bangunan PBB Perkotaan masa pajak 2017, mulai didistribusikan. Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang, Ir Ade Herawanto MT, menyampaikan sejumlah hal.

Terkait penyampaian SPPT di tiap wilayah, bagi Wajib Pajak (WP) dengan ketetapan PBB nominal di bawah Rp 500 ribu dapat menghubungi kantor kelurahan atau RT/RW setempat. Sementara untuk ketetapan nominal di atas Rp 500 ribu akan disampaikan langsung petugas BP2D kepada WP bersangkutan.

Bagi masyarakat yang belum menerima SPPT 2017, dapat membawa bukti pelunasan PBB atau SPPT tahun sebelumnya sebagai syarat pembayaran. Ade menambahkan, warga bisa juga cukup menunjukkan Nomor Objek Pajak (NOP) lantaran tidak ada kenaikan PBB.

“Untuk pembayarannya dapat dilakukan juga di Bank Jatim terdekat, kantor kecamatan setempat, atau melalui transfer seperti e-Banking maupun SMS Banking dari bank mana saja yang terafiliasi dengan nomor rekening Bank Jatim,” imbuhnya.

Sementara itu, mantan Kabag Humas Pemkot ini juga menyampaikan permohonan maaf. Ini menyangkut ketidaknyamanan yang mungkin dirasakan WP terkait proses distribusi SPPT PBB maupun tampilan secara fisiknya.

Ade berkata, ada pembetulan nama SKPD dari Dinas Pendapatan Daerah menjadi Badan Pelayanan Pajak Daerah, sehingga perlu penyesuaian pada SPPT PBB. Meski begitu, dia menegaskan, pembetulan ini tidak lantas mengurangi keabsahan SPPT PBB.

“Terakhir kami ucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat atas peran serta dan partisipasi aktif nantinya dalam membayar PBB 2017 dan juga kami imbau untuk diawasi proses penyetoran uang pajak maupun penggunaannya,” pungkas frontman d’Kross dan dedengkot Aremania tersebut.

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait