KPU: APK Dipasang di Trotoar Atas Kesepakatan Bersama

MALANGVOICE – Alat Peraga Kampanye milik Paslon Wali Kota-Wakil Wali Kota Batu, yang terpasang di trotoar diakui hasil kesepakatan bersama.

Komisioner KPU, Saifudin Zuhri, mengatakan, sudah berkoordinasi dengan pihak ketiga selaku pemenang tender.

“Kemarin sudah kami suruh untuk digeser ke luar trotoar,” kata dia kepada MVoice, Senin (5/12).

Baca juga: Tutupi Trotoar, APK Paslon Wali Kota-Wakil Wali Kota Batu Dirusak

Ia menyebut, sejak awal untuk titik pemasangan sudah dikoordinasikan. Ia beranggapan mungkin waktu pemasangan di trotoar tersebut tidak digunakan.

Sesuai PKPU nomor 7 tahun 2015 dan nomor 12 tahun 2016 dikeluarkan keputusan pedoman teknis kampanye.

Dikatakan, dari 12 titik hanya ada empat lokasi yang dapat memuat semua baliho. Pihaknya hanya menyediakan lima baliho masing-masing Paslon. Sisanya disiapkan tiap Paslon.

“Sesuai aturan APK tidak boleh dipasang di rumah sakit, tempat ibadah, gedung sekolah dan sebagainya,” jelas dia.

Sebelumnya, APK milil empat Paslon rusak parah di Jalan Raya Pandanrejo. Tiga baliho terpasang menutupi trotoar yang biasa digunakan pejalan kaki.