Oknum Pegawai BPN Batu Diduga Pungli Hingga Ratusan Juta

MALANGVOICE – Oknum pegawai Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batu, diduga melakukan praktik Pungutan liar (Pungli) terhadap warga hingga ratusan juta.

Pegawai tersebut berinisial TP, selaku staf di BPN. Salah satu korban, Adidah, mengaku, ditarik biaya Rp50 juta oleh bersangkutan. Namun, sampai sekarang akta tanah miliknya tak kunjung selesai.

Adidah membeli tanah seluas 1000 meter persegi dengan harga Rp350 juta tahun 2015. Kemudian akan dibalik nama dari pemilik awal ke nama suaminya.

“Semula suami saya (Andri Suprapto) ngurus balik nama sertifikat tanah. Namun, saat di Kantor BPN ketemu sama pak TP, sama dia mau dibantu agar cepat selesai,” kata dia, Selasa (8/11).

Usai sepakat dibantu, lantas oknum tersebut meminta biaya Rp1juta-Rp2juta berulang kali sampai Rp50 juta. Bahkan yang bersangkutan datang langsung ke rumahnya.

“Saat ditanya kelanjutan sertifikat, pegawai tersebut selalu alasan. Ngaku masih proses dan semacamnya, pokoknya alasan terus,” ungkapnya kesal.

Sejak tujuh bulan lalu ia hilang kontak dengan oknum pegawai tersebut. Ia bahkan telah mendatangi indekos oknum tersebut, bahkan sudah melapor ke BPN, tapi belum mendapat tanggapan.

“Kabar dari BPN yang bersangkutan sudah tidak masuk 1 bulan lebih,” jelasnya.

Korban lain, Endah, mengaku, sudah mengeluarkan biaya sampai Rp27 juta. Namun, sertifikat balik nama milik orang tuanya belum juga selesai. Padahal, sudah diajukan sejak dua tahun lalu.

“Sama kasusnya, balik nama, tapi sama pegawai tersebut selalu diulur-ulur,” katanya.

Keduanya berharap agar sertifikat miliknya segera kembali serta oknum pegawai tersebut dijatuhi sanksi.

“Kami juga berharap uang yang kami berikan bisa kembali,” ungkapnya.

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait