MALANGVOICE – Mengenai pengurusan E-KTP yang sampai memakan waktu berbulan-bulan, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadispendukcapil) Kabupaten Malang, Purnadi angkat bicara.
Menurut dia, jika warga yang mengajukan pengurusan pada bulan Agustus hingga September, memang terkendala dengan habisnya blangko.
“Jadi kami beri surat keterangan pengganti KTP sementara,” jelasnya.
Jika warga mengajukan E-KTP pada bulan Juni, kemungkinan kartu identitas yang dimaksudkan sudah jadi. Hanya saja belum diambil di kantor Dispendukcapil.
“Ada sekitar 10 ribu lembar E-KTP yang belum terambil. Kirim whatsapp saja ke call center kami, 081333999090,” kata dia.
Surat keterangan ini, lanjut dia bisa digunakan untuk berbagai macam keperluan layaknya E-KTP asli. Pasalnya, menyertakan surat dari Kemendagri mengenai fungsi kartu identitas asli, dengan masa berlaku sampai enam bulan.
“Sama saja fungsinya seperti E-KTP. Jika ada perbankan yang menolak surat keterangan pengganti itu, laporkan saja ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” tegasnya.