DPRD Belum Terima Ranperda Kawasan Tanpa Rokok

Ketua Banleg, Ya'qud Ananda Gudban

MALANGVOICE – Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRD Kota Malang, Ya’qud Ananda Gudban, mengatakan, Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Ranperda KTR) belum menjadi agenda Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun ini.

Menurut dia, sebenarnya Ranperda yang sama sudah diajukan pada periode lalu, tapi belum sempat dibahas, sehingga tidak terealisasi.

“Kalau untuk tahun ini belum ada Prolegda soal KTR, saya belum menerima pengajuan,” kata Nanda kepada MVoice, beberapa menit lalu, terkait pernyataan Wawali bah eksekurif tengah menginisiasi Perda KTR.

Dikatakan juga, ketika Banleg sudah menerima Ranperda, selanjutnya akan dilakukan pembahasan, termasuk meminta saran dan pendapat dari masyarakat.

“Kalau saat ini Pemkot sudah melakukan public hearing, itu sah-sah saja, tapi mekanisme di legialatif, ketika Ranperda masuk juga akan ada public hearing lagi,” tuturnya.

Politisi Partai Hanura ini juga menjelaskan, Perda KTR sangat positif, karena melokalisir larangan merokok di beberapa tempat yang dianggap vital, seperti kawasan pendidikan, kesehatan, dan beberapa kawasan publik lainnya.

“Ini sejalan dengan visi agar Kota Malang bermartabat dan beradab,” tukasnya.

Terkait larangan memasang iklan rokok di kawasan yang dilarang untuk merokok, Nanda mengatakan, hal itu tidak berdampak signifikan pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Nanti jadi lucu kalau ada kawasan tanpa rokok tapi ada iklan rokok,” imbuhnya.

Pengajuan Ranperda ke DPRD bisa saja dilakukan pada momen Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) atau pertengahan tahun ini. “Kalau memang diajukan tahun ini, bisa kita masukkan dalam Prolegda,” pungkasnya.