MALANGVOICE – Wakil Wali Kota Malang, Sutiaji, menegaskan, klausul perjanjian kerjasama (PKS) antara Pemkot dan perusahaan masih lemah, terutama berkaitan masalah penindakan jika terjadi pelanggaran.
Menurut dia, usaha Satpol PP meminta Perusahaan Listrik Negara (PLN) memutus sambungan listrik tower ilegal milik PT Inti Bangun Sejahtera (IBS) sangat sulit direalisasi, sebab PLN hanya berkaitan dengan pelanggan saja.
“Kalau PLN tidak bisa memutus saluran, tindakan itu bisa jadi benar, karena mereka tidak ada kewenangan untuk itu,” kata Sutiaji, kepada MVoice, beberapa menit lalu.
Kewenangan PLN memutus bisa saja dilakukan, jika sebelumnya sudah ada MoU (Memorandum of Understanding) dengan pemerintah, dan ketentuan itu ditegaskan dalam pasal di PKS.
“Misalnya bunyi PKS-nya seperti ini, jika perusahaan melanggar, maka Satpol PP akan melakukan tindakan, dan setelah itu bisa minta PLN untuk memutus sambungan sesuai dengan MoU, kalau seperti saya kira baru bisa,” ungkapnya.
Karena itu, lanjut Sutiaji, yang bisa dilakukan adalah melakukan adendum terhadap PKS, agar kedepan pelanggaran bisa segera ditindaklanjuti.
“Kerjasama dengan PLN sendiri juga harus sesuai dengan SOP mereka, apakah bisa seperti itu atau tidak,” tukasnya.