MALANGVOICE – Berada di dalam penjara atau Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), ternyata tak menghentikan AS untuk mengedarkan narkoba jenis ganja.
Kegiatan terlarang itu diketahui, setelah Polsek Klojen meringkus dua pelaku pengedar dan pembeli ganja, Waluyo Harianto (28), asli Wagir, Kabupaten Malang, dan M Kholili (30), warga Jalan BS Riadi, Klojen, Kota Malang.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Klojen, Iptu Irwan Tjatur, awal penangkapan dari Kholili yang kedapatan menyimpan 13,96 gram di dalam saku celana dan rumahnya.
“Kami tangkap Kholili di Jalan Jakarta, dan langsung kami periksa,” katanya pada wartawan, saat ditemui di kantornya, beberapa menit lalu.
Dari pemeriksaan itu Kholili menyebut barang haram itu dibeli dari Waluyo, dan seketika itu dilakukan penangkapan pada tersangka. “Alhasil, kami juga temukan banyak ganja kering di simpang di rumahnya,” jelasnya.
Di hadapan polisi, Waluyo, mengaku memesan ganja dari AS melalui pesan singkat. AS yang masih dalam Lapas Lowokwaru, kemudian menggerakkan anak buahnya untuk mengantar pesanan Waluyo di suatu tempat.
“Pengantaran dilakukan dengan sistem ranjau atau diletakkan di suatu tempat agar pemesan bisa mengambilnya tanpa bertemu,” ujarnya.
Kini Kholili dan Waluyo harus berbagi tempat di dalam sel penjara karena diancam hukuman paling lama 20 tahun penjara. Sementara AS, masih dalam tahap penyelidikan kepolisian.
“Kami masih komunikasi dengan pihak Lapas terkait AP. AP sendiri adalah teman Kholili saat jadi tukang parkir,” tutupnya.