MALANGVOICE – Nasib apes dialami Rudi Hartono (39), saat kedapatan mencuri pakaian dan peralatan elektronik di sebuah mall di Kota Malang.
Menggunakan tas slempang kecil, warga asli Lumajang itu dengan lihai memasukkan pakaian yang dilempit sangat kecil ke dalam tas. Namun aksinya itu akhirnya terbongkar saat petugas keamanan mall mendapati Rudi memasukkan pakaian, dan akhirnya dilaporkan ke polisi.
Saat dimintai keterangan, Rudi mengaku, dia sudah melakukan aksinya itu sebanyak tiga kali. Satu kali di Matos, sisanya di MOG. Di semua tempat itu ia berhasil membawa pulang 47 pakaian.
Setelah itu Rudi langsung membawa barang curian ke Jember untuk digadaikan. “Dia berhasil menggadaikan barang curian dengan harga Rp 1,2 juta,” kata Kanit Reskrim Polsek Klojen, Iptu Irwan Tjatur, saat ditemui wartawan di kantornya.
Polisi kini masih mendalami kasus itu, sementara barang seperti sandal dan pakaian yang belum sempat terjual disita polisi sebagai barang bukti. Kini bapak satu anak itu harus menikmati hari-hari di penjara.
“Pelaku kami kenai pasal 362 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” tutupnya.