Perubahan MoU Butuh Kesepakatan Baru

Dirut PDAM, Syamsul Hadi.(miski/malangvoice)

MALANGVOICE – Rencana kenaikan Harga Pokok Produksi (HPP) yang diusulkan Komisi A DPRD Kabupaten Malang, menjadi bahan evaluasi lanjut tidaknya kerja sama.

Dirut PDAM Kabupaten Malang, Syamsul Hadi, menyatakan, persoalan tarif perlu disepakati kedua belah pihak.

Harga semula memang dibuat atas dasar kesepakatan. Di antaranya air Wendit dihargai Rp 80 per meter kubik,. Sedangkan air dari Sumber Donowarih dan Tawang Agro Rp 90 per kubik.

“Dengan toleransi ada kehilangan air. Untuk perubahan kerja sama, tentu mengacu pada prosentase HPP,” ungkapnya.

Meski demikian, belum ada rapat lebih lanjut terkait kenaikan itu.

Hadi juga menyatakan, HPP merupakan acuan biaya yang akan dikeluarkan, mulai penyambungan pipa dari sumber ke konsumen.

“Soal harga yang ditentukan PDAM Kota Malang jelas bukan wewenang kami, karena operatornya dari sana langsung,” paparnya.

Harga jual air PDAM di Kota Malang sebesar Rp 4.605, berbeda jauh dengan harga jual PDAM Kabupaten Malang yang hanya Rp 1500 ke konsumen.