MALANGVOICE – Entah apa yang membuat seorang petani warga Sisir, Kecamatan Batu, inisial M (50), menekuni bisnis judi online. Berbekal 2 unit HP Android, ia sudah bisa transaksi judi dari hapenya.
Kapolres Batu, AKBP Leonardus Simarmata, menjelaskan, M ditangkap saat transaksi melalui hapenya di rumah kosnya, Kelurahan Sisir. Karena perjudian online mengandalkan bandar dari server, sehingga hanya M saja yang dibekuk.
“Dari pengakuannya sementara, ia bekerja sendirian, tidak memanfaatkan dana dari masyarakat. Jadi ia punya aplikasi yang sudah terinstal di hapenya, lalu dari sana dilakukan transaksi,” ungkap Kapolres.
Dari tangan pelaku, kepolisian berhasil menyita HP Oppo dan HP Evercoss, rekening dan ATM Bank BNI, uang tunai Rp 103 ribu, serta di dalam aplikasinya masih tersimpan uang di akun virtual sebesar Rp 730 ribu.
“Saya baru 6 hari judi online, karena lihat teman-teman, kemudian diajari hingga aplikasi di HP. Karena baru seminggu, jadi belum pernah menang,” kata M, saat ditanya MVoice.
M menambahkan, sejak pendaftaran, tombok dana, hingga mengambil uang kemenangan judi online, semuanya dilakukan melalui transfer rekening. Sehingga M sendiri tidak tahu siapa dan di mana bandarnya.
“Akibat perbuatan ini, kepada M kami sangkakan Pasal 303 KUHP perjudian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tandasnya.