MALANGVOICE – Pemuda Demokrat Malang menilai, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melakukan pembiaran terhadap toko modern yang diketahui ilegal.
Ketua Pemuda Demokrat, Soetopo mengatakan, bentuk pembiaran yang dilakukan oleh Pemkot yakni tidak adanya toko modern yang memasang foto copy Tanda Daftar Perusahaan (TDP) yang dapat diketahui oleh masyarakat umum.
“Jika memang toko modern masuk dalam izin kelompok perekonomian kategori SIUP, maka TDP wajib dimiliki setiap badan usaha,” tegas Ketua Demokrat, Soetopo, Kamis (12/8) siang ini.
Dijelaskan, kewajiban adanya TDP tersebut sangat bersinggungan dengan izin gangguang atau HO. Sehingga masyarakat mengetahui toko modern itu memgantongi izin atau tidak.
“Selain itu jarak 500 meter antara minimarket dengan pasar tradisional selalu dilanggar,” tegasnya.-