Layanan Telekomunikasi Terganggu Gegara Baterai Tower Dibobol Pencuri

MALANGVOICE– Sistem layanan telekomunikasi milik Telkomsel sempat terganggu. Alarm keamanan internal yang terpasang pada tower mendeteksi adanya aktivitas mencurigakan di area menara.

Masalah itu ditimbulkan ulah dua orang berinisial AG dan WD warga Kota Malang. Mereka nekat mencuri perangkat baterai yang menjadi sumber daya cadangan.

Raibnya baterai cadangan baru diketahui petugas saat mengecek di lokasi menara telekomunikasi lantaran adanya indikasi yang mencurigakan. Kondisi tower dalam keadaan tidak normal, sejumlah bagian terlihat rusak, termasuk pintu akses menuju perangkat di dalam menara. Peristiwa itu terjadi di site Karatebatu-DMT (BTU187) yang berada di Jalan Suropati, Gang Karate, Kelurahan Ngaglik, Kecamatan Batu, pada Rabu (25/3/2026).

Karyawan Outsourcing PT KAI Terlibat Pencurian Rel Cadangan di Kepanjen

Atas temuan itu, pihak petugas segera melapor kepada Sat Reskrim Polres Batu. Setelah mengantongi laporan, pihak kepolisian bergerak cepat melakukan penyelidikan yang mengarah kuat pada kedua orang sebagai terduga aksi pencurian dengan pemberatan (curat). Hingga akhirnya kedua tersangka dibekuk.

PS Kasi Humas Polres Batu, Iptu M. Huda Rohman menuturkan, dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan indikasi kuat bahwa pelaku masuk ke area tower dengan cara memanjat tembok pembatas. Tidak hanya itu, kawat duri yang berada di bagian atas tembok juga dirusak untuk memudahkan akses masuk.

“Pelaku masuk dengan memanjat tembok dan merusak kawat duri yang ada di bagian atas. Setelah berhasil masuk, mereka merusak belting serta gembok pengaman untuk mengambil baterai yang ada di dalam tower,” jelas Huda.

Aksi tersebut dilakukan tanpa izin dan menyebabkan kerusakan pada perangkat keamanan menara. Akibat pencurian itu, pihak Telkomsel dilaporkan mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp16 juta. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan aksi pencurian tersebut.

Tidak menutup kemungkinan, aparat kepolisian akan mengembangkan kasus ini untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pelaku dalam aksi serupa di wilayah lain.

“Masih kami dalami apakah yang bersangkutan merupakan spesialis pencurian baterai tower atau pernah melakukan aksi serupa di tempat lain,” tambah Huda.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan pemberatan.

Polres Batu juga mengimbau para penyedia layanan infrastruktur telekomunikasi agar meningkatkan sistem pengamanan di objek vital seperti tower jaringan. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah terjadinya aksi pencurian serupa yang berpotensi mengganggu layanan telekomunikasi bagi masyarakat.

“Pasalnya jika lalai aksi serupa bisa terus terjadi yang dapat mengganggu layanan telekomunikasi masyarakat,” pungkasnya.(der)

Berita Terkini

Arikel Terkait