MALANGVOICE– Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi) mengusulkan relaksasi regulasi bagi Industri Hasil Tembakau (IHT) serta penindakan massif terhadap peredaran rokok ilegal. Langkah ini dinilai lebih efektif untuk mendongkrak penerimaan cukai dibandingkan melegalkan pelaku IHT ilegal.
Ketua Formasi, Heri Susianto, mengatakan kebutuhan anggaran negara saat ini cukup besar untuk membiayai berbagai program prioritas dan Proyek Strategis Nasional (PSN) seperti MBG, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Sekolah Rakyat, hingga program lainnya. Sumber pendanaan itu salah satunya bertumpu pada penerimaan perpajakan, termasuk dari sektor IHT.
Bea Cukai Malang Terus Gencarkan Gempur Rokok Ilegal, Butuh Komitmen Kuat Berbagai Pihak
“Kalau ingin penerimaan pajak naik, kinerja perusahaan juga harus naik. Itu butuh kebijakan yang pro-pengusaha dan regulasi yang kondusif. Dengan relaksasi, ekonomi bergerak, otomatis penerimaan negara ikut terdongkrak,” ujarnya.
Menurut Heri, salah satu contoh relaksasi yang bisa ditempuh adalah penyesuaian batasan produksi untuk SKM golongan II sebesar 3 miliar batang per tahun. Perusahaan rokok (PR) yang turun kinerja dari golongan I ke golongan II seharusnya difasilitasi melalui penyesuaian Harga Jual Eceran (HJE) agar sesuai dengan HJE SKM golongan II.
Ia mencontohkan PR Noroyono Kudus yang dinilai bisa terdampak positif jika relaksasi diberlakukan. Dengan kebijakan itu, kinerja IHT diyakini membaik dan penerimaan cukai otomatis meningkat.
Selain relaksasi, Formasi menekankan pentingnya pemberantasan rokok ilegal secara serius. Peredaran rokok ilegal yang massif dinilai mengganggu ekosistem usaha rokok legal. Karena itu, penindakan oleh Bea Cukai perlu diperkuat dengan dukungan aparat penegak hukum dan TNI.
“Kalau penindakan menyasar sisi hulu atau produsen, dampaknya akan jauh lebih efektif,” tegasnya.
Heri juga menilai wacana legalisasi IHT ilegal bukan solusi tepat. Selain berpotensi mengganggu pelaku usaha legal, kontribusi penerimaannya pun dianggap tidak signifikan. Dengan asumsi hanya 10 persen pelaku ilegal beralih menjadi legal, penerimaan negara diperkirakan sekitar Rp5,5 triliun.
“Angka sebesar itu bisa dicapai satu PR SKM golongan II yang mendapat relaksasi kebijakan,” katanya.
Sementara itu, Peneliti Senior Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya, Joko Budi Santoso, menilai kebijakan fiskal ekspansif untuk membiayai program prioritas memang membutuhkan peningkatan pendapatan negara yang besar. Apalagi, beban utang dan subsidi terus meningkat.
Ia mencatat, defisit anggaran 2025 mendekati ambang batas 3 persen, yakni 2,92 persen atau sekitar Rp695,1 triliun. Pertumbuhan ekonomi 2025 tercatat 5,11 persen. Namun, realisasi pendapatan negara hanya 91,7 persen atau Rp2.756,3 triliun dari target Rp3.005,1 triliun.
Di tengah tekanan itu, pemerintah gencar melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi perpajakan, termasuk di sektor IHT. Namun rencana menambah layer cukai untuk mengadopsi rokok ilegal ke ranah legal dinilai kurang tepat.
“Proyeksi penerimaannya tidak signifikan, tapi risikonya merusak iklim usaha dan mengabaikan pabrikan yang sudah patuh,” ujarnya.
Joko menyarankan penguatan penindakan rokok ilegal melalui peningkatan alokasi anggaran serta revisi kebijakan penggunaan DBHCHT. Ia mengusulkan porsi penegakan hukum yang saat ini 10 persen ditingkatkan setidaknya dua kali lipat melalui revisi PMK 72/2024.
Selain itu, sinergi antar-aparat penegak hukum perlu diperkuat karena keterbatasan personel Bea Cukai di lapangan. Penindakan, kata dia, harus menembus wilayah produksi agar sumber masalah benar-benar diselesaikan.
Jika rokok ilegal tidak dikendalikan, sektor IHT diproyeksikan terus tertekan. Produksi rokok legal pada 2025 tercatat 307,8 miliar batang atau turun sekitar 3 persen dibanding 2024. Penerimaan cukai juga hanya tercapai 92,10 persen atau Rp211,9 triliun dari target Rp230,09 triliun.
Penurunan produksi dalam tiga tahun terakhir disebut dipicu serangan rokok ilegal dan kebijakan cukai yang dinilai masih eksesif, sementara daya beli masyarakat stagnan.
Padahal, sektor IHT tidak hanya menyumbang penerimaan negara, tetapi juga menopang sekitar 6–7 juta pelaku usaha dan pekerja, termasuk petani tembakau dan cengkeh, UMKM, serta rantai pasok lainnya.
Karena itu, Joko menegaskan kebijakan penambahan layer cukai perlu dikaji lebih mendalam dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, terutama pabrikan rokok.
“Jangan sampai kebijakan penambahan layer justru merusak iklim usaha dan tidak berdampak signifikan pada penerimaan negara,” pungkasnya.(der)