MALANGVOICE– Dikeprasnya dana transfer mengguncang daya tahan keuangan daerah. Pemerintah daerah pun dituntut inovatif untuk mengoptimalkan sumber pendapatan asli daerah (PAD) agar membuka ruang kemandirian fiskal. Jika tidak maka akan memicu terjadinya turbulensi terhadap jalannya roda pemerintahan di tingkat lokal.
Apalagi selama ini postur APBD pemerintah di tingkat lokal masih mengandalkan suntikan dana pemerintah pusat dengan porsi berkisar 70-80 persen. Sehingga pemda harus mencari solusi untuk menciptakan kemandirian fiskal dengan mengungkit sektor pajak maupun retribusi.
Target Pajak 2025 Terlampaui, DPRD Minta Penambahan 1.000 E-Tax Dikawal Serius
Anggota Komisi B DPRD Kota Batu, Didik Machmud meminta agar OPD penghimpun PAD melakukan lompatan besar dalam mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan. Ia mengingatkan supaya OPD jangan terlena zona nyaman yang hanya berkutat pada kerja-kerja formalitas normatif. Tentunya tak boleh lagi berpangku tangan di saat keuangan daerah mengalami tekanan.
“Persoalan-persoalan itu jadi catatan kita karena keuangan daerah melemah imbas pemangkasan dana transfer. Kalau tidak ada terobosan menciptakan kemandirian fiskal bisa berimbas pada pemerintah daerah,” terang Didik.
Sebagai anggota legislatif, dia mengamati dari 11 jenis pajak daerah, hanya 6 jenis pajak daerah yang realisasinya tembus di atas 90 persen. Di antaranya, opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) mencapai 98,82. PBJT makanan dan minuman mencatatkan angka 108 persen. PBJT kesenian dan hiburan terealisasi 94,08 persen.
Berikutnya, pajak sektor perhotelan menyumbang 94,56 persen pada kas daerah. PBJT tenaga listrik menyentuh angka 99,58 persen.Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) menjadi penyumbang terbesar dengan realisasi 117,94 persen. Sementara, dari 11 jenis retribusi, hanya satu jenis retribusi yakni PBG yang melampaui target mencapai 186 persen.
“Ini perlu diperhatikan oleh OPD-OPD penghimpun. Maka untuk memacu pendapatan daerah, eksekutif perlu membuat terobosan baru. Misalnya menetapkan bisnis hunian vila menjadi wajib pajak,” tutur politisi Golkar itu.
Usulan ekstensifikasi pajak pada bisnis hunian vila karena selama ini belum ditetapkan wajib pajak. Apalagi bisnis hunian vila makin menjamur di Kota Batu yang notabene sebagai daerah daya tarik wisata di Jawa Timur. Selain itu, maraknya vila dengan harga lebih miring membuat tingkat hunian bisnis perhotelan merosot. Padahal bisnis perhotelan berkontribusi menyumbangkan pajak daerah.
“Tapi vila di Kota Batu ini belum bisa ditetapkan sebagai wajib pajak, alasannya karena belum ada izin, belum ada regulasi. Harusnya persoalan semacam ini segera diselesaikan di tahun 2026 agar dapat memberi sumbangsih terhadap PAD Kota Batu,” papar Didik.
Bisnis hunian vila selalu terlewatkan karena terhalang regulasi. Padahal keberadaan vila memiliki potensi besar meningkatkan PAD. Karena itu, Didik meminta Bapenda dan DPMPTSP Kota Batu berkolaborasi untuk menarik pajak daerah pada bisnis hunian vila. Mayoritas keberadaan vila di Kota Batu berasal dari rumah hunian yang dialihfungsikan menjadi penginapan komersil.
Menurutnya, dinas terkait jangan menjadikan alasan perizinan dan regulasi sebagai penghambat untuk melakukan terobosan meningkatkan PAD. Mengingat, kemandirian fiskal daerah berpotensi limbung jika tak disertai upaya-upaya menggenjot sumber-sumber penghasil PAD. Apalagi belanja pegawai dipastikan meningkat setelah Pemkot Batu mengangkat ribuan P3K. Sehingga dinas terkait jangan menunggu, tapi harus jemput bola menciptakan peluang.
“Maka ini juga perlu evaluasi dari wali kota, tidak hanya mutasi saja. Supaya pemerintah mampu meningkatkan PAD dan menjalankan program-program prioriras. Kita sepakat, peningkatan PAD jangan sampai membebani masyarakat. Tapi ketika hunian pribadi beralihfungsi jadi tempat usaha, di situ ada transaksi ekonomi. Kan ada pemasukan, masa tarifnya disamakan dengan rumah-rumah biasa,” tandas Didik.(der)