MALANGVOICE– Dengan kemahirannya menyambung kabel kontak, pria berinisial PU (23) nekat mencuri motor Honda Beat milik korban berinisial RH (19). Aksi pencurian dengan pemberatan (curat) terjadi pada Minggu lalu (25/1). Saat itu, korban memarkir motornya di teras rumahnya yang berada di Desa Ngantru, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang.
Oleh korban, motor tersebut diparkir di teras rumahnya tanpa dikunci ganda sekitar pukul 11 malam. Namun, motor yang diparkir di teras itu seketika raib pada besok harinya sekitar pukul 6 pagi (Senin, 26/1). Mengetahui kendaraannya hilang tak berjejak, korban lantas melaporkan peristiwa itu ke Polres Batu.
Berkendara Semakin Nyaman dan #Cari_aman Kenali Dulu Fitur- Fiturnya
Tak butuh lama bagi jajaran Unit Resmob Sat Reskrim Polres Batu menciduk tersangka curat berinisial PU. Petugas menangkap tersangka di sebuah warung di kawasan Dusun Sekar, Desa Sidodadi, Kecamatan Ngantang pada Kamis lalu (29/1).
“Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban. Tersangka ditangkap berselang empat hari setelah korban melapor secara resmi ke Mapolres Batu,” ujar Ps Kasi Humas Polres Batu Iptu M. Huda Rohman.
Selain membekuk tersangka, polisi juga menyita satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih hitam milik korban sebagai barang bukti utama. Tak hanya kehilangan motor, korban juga kehilangan dompet berisi STNK asli dan KTP yang kebetulan disimpan di dalam jok motor. Akibat kejadian ini, korban ditaksir mengalami kerugian materiil mencapai Rp32 juta.
Iptu M. Huda Rohman mengungkapkan, pelaku memiliki kelihaian teknis dalam menjalankan aksinya. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku tidak menggunakan kunci T sebagaimana lazimnya pelaku curanmor, melainkan dengan teknik manual.
“Modus operandi yang digunakan pelaku adalah dengan mendorong motor menjauh dari rumah korban. Setelah dirasa aman, pelaku merusak kabel kontak kendaraan dan menyambungnya kembali secara manual hingga mesin menyala,” jelas Iptu Huda.
Atas perbuatannya, tersangka PU kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Batu. Ia dijerat dengan Pasal 477 ayat 1 huruf e dan f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (Pencurian dengan Pemberatan) dengan ancaman hukuman penjara yang signifikan.
“Kami kembali menghimbau kepada masyarakat agar tidak teledor. Gunakan kunci pengaman tambahan dan jangan pernah meninggalkan surat-surat berharga seperti STNK di dalam jok motor, karena hal itu akan memudahkan pelaku untuk menjual hasil curiannya,” pungkas Huda.(der)