MALANGVOICE- Mencuatnya informasi berupa surat kaleng terkait sengketa warisan tanah dan bangunan di Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, akhirnya diklarifikasi.
Kuasa hukum enam ahli waris almarhumah Hj. Siti Hafsah menegaskan, enam objek tanah dan bangunan yang dipersoalkan telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Klarifikasi itu disampaikan kuasa hukum ahli waris, Dr. Yayan Riyanto, SH, MH, didampingi V.L.F. Bili, SH, MH, dan Rifqi I. Wibowo, SH, Senin (2/2).
Kejari Kota Malang Sita Tiga Aset Milik Tersangka KSU Montana
Yayan menjelaskan, perkara ini bermula dari gugatan dua orang bernama Farida, warga Bandulan, Kecamatan Sukun, Kota Malang, dan Nancy Yuniar, warga Pasuruan. Keduanya mengaku sebagai anak dari almarhum H. Abdul Basid Mukri, suami almarhumah Hj. Siti Hafsah, dari perkawinan sebelumnya.
“Awalnya ada delapan objek tanah dan bangunan yang disengketakan terhadap klien kami, yakni Miskiyeh, Solihah, Mustofa, Mustakim, Muyassaroh, dan Rohani, yang merupakan adik-adik almarhumah Hj. Siti Hafsah,” jelas Yayan.
Sejak 2022, Farida dan Nancy menempuh berbagai jalur hukum. Mulai dari laporan polisi yang akhirnya dihentikan melalui SP3, hingga gugatan perdata yang diajukan berulang kali, total lima gugatan.
Perkara terakhir diputus melalui putusan nomor 1442/Pdt.G/2025/PA.Kab.Mlg tertanggal 15 Desember 2025. Dalam putusan tersebut, majelis hakim menyatakan dari delapan objek yang dipersoalkan, hanya dua yang dinyatakan sebagai objek sengketa dan termasuk harta waris.
Dua objek tersebut adalah sebidang tanah dan bangunan di Jalan Pesantren Blok 29, Kecamatan Gondanglegi, serta sebidang tanah di Desa Banjarejo, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang. Sementara enam objek lainnya, termasuk tanah dan bangunan di Jalan Trunojoyo, Kecamatan Gondanglegi, tepatnya di depan rumah HM Sanusi, dinyatakan bukan objek sengketa.
“Kami pastikan, dari seluruh proses hukum yang sudah ditempuh, hanya dua objek yang menjadi harta waris dan dibagi kepada Farida, Nancy, serta ahli waris almarhumah Hj. Siti Hafsah. Enam objek lainnya sah menjadi hak klien kami,” tegas Yayan.
Advokat senior yang berkantor di Jakarta Pusat dan Kota Malang itu juga menepis keras isi surat kaleng yang beredar di masyarakat. Ia menilai informasi tersebut keliru dan menyesatkan.
“Informasi yang menyebutkan adanya ancaman atau keharusan penandatanganan bersama agar jual beli aman, itu tidak benar alias hoaks. Masyarakat tidak perlu khawatir karena enam objek tersebut bukan sengketa,” ujarnya.
Ia pun mengimbau pihak-pihak terkait untuk tidak menyebarkan informasi bohong yang dapat mengganggu ketertiban dan suasana kondusif di sekitar lokasi tanah dan bangunan yang dimaksud.
“Kami minta agar tidak ada lagi penyebaran berita bohong yang meresahkan masyarakat,” pungkasnya.(der)