MALANGVOICE– Kebudayaan sebagai jati diri dalam upaya memperkuat identitas dan karakter daerah. Pengembangan budaya menjadi prioritas untuk melestarikan, menghidupkan kembali, dan mengembangkan kekayaan budaya yang ada, sehingga dapat menjadi daya tarik wisata. Hal itu ingin ditegaskan Kota Batu sebagai daerah wisata yang menjunjung nilai budaya.
Langkah konkret untuk menghidupkan dan mengembangkan kekayaan budaya ditunjukkan Pemkot Batu melalui upaya percepatan terbentuknya Perda Pemajuan Kebudayaan. Usulan pembentukan regulasi daerah itu sudah dimunculkan sejak 2023 lalu dan kerap disuarakan setiap digelarnya event tahunan Kongres Kebudayaan.
Wali Kota Batu, Nurochman menaruh perhatian penuh untuk merealisasikan Perda Pemajuan Kebudayaan. Lantaran pengembangan budaya Kota Batu termasuk dalam isu strategis yang tertuang dalam RPJMD Kota Batu 2025-2029. Mengingat pengembangan kebudayaan harus diikuti kebijakan regulasi yang jelas dan tegas.
Saat ini Pemkot Batu bersama Dewan Kesenian Kota Batu (DKKB) tengah mempersiapkan naskah akademik Perda Pemajuan Kebudayaan. Perda tersebut sebagai tindak lanjut dari UU nomor 5 tahun 2017 tentang pemajuan kebudayaan serta PP nomor 87 tahun 2021. Dijadwalkan Perda tersebut dapat masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
“Naskah Akademik Pemajuan Kebudayaan ini disusun DKKB berbasis riset dan melibatkan pelaku seni budaya secara langsung. Perda ini menyangkut dukungan anggaran, hingga pengelolaan aset dan infrastruktur kebudayaan di Kota Batu,” ujar Nurochman saat beraudiensi dengan DKKB di Balai Kota Among Tani.
Untuk itu, pihaknya meminta agar DKKB segera menyampaikan surat resmi terkait usulan revisi Propemperda Tahun 2026 sebagai dasar penguatan regulasi kebudayaan. Ia juga menyatakan dukungan terhadap proses transisi Dewan Kesenian menjadi Dewan Kebudayaan yang merupakan amanat hasil Kongres Kebudayaan Kota Batu.
“Karena regulasi ini instrumen penting bagi pelestarian kebudayaan di Kota Batu. Di sinilah pemerintah hadir, maka rujukan hadirnya suatu kebijakan melalui perda,” ujar Cak Nur.
Ia menerangkan, Perda Pemajuan Kebudayaan perlu diselaraskan dengan Perda nomor 1 tahun 2014 tentang pengelolaan pelestarian cagar budaya. Karena peninggalan situs-situs cagar budaya begitu banyak di Kota Batu sehingga harus disertai langkah perlindungan dan pelestarian. Selain itu, dengan hadirnya perda ini akan disertai peningkatan insentif komunitas adat dan pegiat budaya. Langkah itu tentunya bisa dilakukan oleh pemerintah atas dasar perda sebagai rujukan kebijakan.
“Pemkot Batu berkomitmen meningkatkan eksistensi kebudayaan lokal karena bagian jati diri dan identitas daerah. Hal itu perlu regulasi agar nilai-nilai kebudayaan dapat disisipkan dalam muatan lokal kurikulum pendidikan,” imbuh dia.
Ketua DKKB, Sunarto mengatakan, rancangan perda tersebut kini telah masuk tahap penyusunan naskah akademik. Perda tersebut bukan sebagai pembatas, melainkan untuk memayungi seni budaya agar memiliki regulasi yang jelas mengenai kelembagaan serta pengembangan dan pelestarian.
“Harapan para peserta Kongres segera masuk Prolegda tahun ini dan tahun 2026 ditetapkan. Perda ini tindak lanjut dari UU nomor 5 tahun 2017 tentang pemajuan kebudayaan serta PP nomor 87 tahun 2021,” urai Sunarto.
Pihaknya juga mendorong Pemkot Batu menggalang dukungan pendanaan yang bersumber dari anggaran pemerintah daerah hingga pusat. Serta melibatkan peran pihak swasta maupun dana riset perguruan tinggi dalam pemajuan kebudayaan Kota Batu.
Dibentuknya perda ini diperlukan sebagai landasan regulasi yang jelas guna memperkuat kelembagaan dan partisipasi masyarakat dalam pemajuan kebudayan. Pemajuan kebudayaan turut melibatkan pemerintah desa/kelurahan serta partisipasi masyarakat yang diwadahi lembaga kebudayaan desa/kelurahan.
“Maka harus ada akselerasi pemajuan kebudayaan di Kota Batu dengan fenomena yang berkembang. Maka sektor kebudayaan ini harus diperkuat melaui kongres kebudayaan,” ujar dia.
Selain itu, pihaknya meminta agar Pemkot Batu melakukan transformasi atas status Dewan Kesenian Kota Batu menjadi Dewan Kebudayaan Kota Batu. Perubahan tersebut didasaran atas regulasi pemerintah pusat dan tentunya cakupan lingkup kerjanya lebih luas.
“Memang cakupannya Dewan Kebuayaan lebih luas. Kami di Dewan Kesenian selama tiga periode berjalan, sudah melakukan rumusan pokok pikiran kebudayaan daerah,” imbuh dia.(der)