MALANGVOICE– Jajaran Polres Batu memaparkan capaian kinerja selama tahun 2025. Tingkat kriminalitas diklaim menurun 10,9 persen atau berkurang 21 kasus dibanding tahun 2024 lalu. Berdasarkan data indeks kriminal yang dipaparkan Sat Reskrim Polres Batu, kasus penganiayaan mendominasi sebanyak 20 laporan.
Kasus curanmor menempati urutan kedua sebanyak 17 laporan, disusul kasus pencurian sebanyak 15 laporan. Berikutnya kasus pengeroyokan 14 laporan dan curat 13 laporan. Serta terdapat delapan laporan persetubuhan terhadap anak, lima kasus KDRT, tiga kasus kekerasan terhadap anak, serta tiga laporan penipuan atau penggelapan. Selain itu juga ada kategori lain-lain masih mendominasi dengan total 72 laporan.
Wakapolres Batu, Kompol Danang Yudanto menuturkan, sebanyak 184 laporan dituntaskan Sat Reskrim Polres Batu dari total 194 laporan yang masuk. Hal tersebut ditegaskan olehnya saat memimpin konferensi pers rilis akhir tahun 2025 di Rupatama Mapolres Batu.
“Capaian ini mencerminkan konsistensi aparat dalam merespons setiap laporan masyarakat, meski jumlah penyelesaian perkara mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya,” ucap Danang.
Dari sisi penyelesaian perkara, tercatat penurunan sebesar 43,8 persen atau 116 kasus. Berdasarkan data crime indeks, kasus pencurian dengan pemberatan (curat) tercatat sebanyak 13 laporan dengan 10 di antaranya selesai. Sementara pencurian dengan kekerasan (curas) dari dua laporan yang diterima, seluruhnya berhasil dituntaskan. Untuk pencurian kendaraan bermotor (curanmor), terdapat 17 laporan dengan 19 kasus berhasil diselesaikan.
“Secara indeks kriminalitas, pelaporan turun 26 persen atau 13 kasus dibanding 2024. Penyelesaian juga turun 46 persen atau 31 kasus. Keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari respons cepat personel di lapangan dan peran aktif masyarakat,” tegasnya.
Di sisi lain, Satresnarkoba Polres Batu mencatat peredaran narkotika masih menjadi pekerjaan rumah serius. Sepanjang 2025, perkara narkoba didominasi oleh sabu-sabu dengan 51 kasus. Selain itu, terdapat lima kasus ganja, lima kasus pil double L, serta satu kasus ekstasi. Dari total tersebut, polisi mengamankan 66 tersangka.
“Berdasarkan usia, pelaku terbanyak berada pada rentang 26–35 tahun dengan 33 tersangka. Disusul kelompok usia 19–25 tahun sebanyak 18 orang, serta usia 36–60 tahun sebanyak 15 tersangka,” katanya.
Dari sisi pekerjaan, mayoritas tersangka merupakan buruh atau karyawan sebanyak 22 orang, disusul mahasiswa 19 orang dan petani delapan orang. Wilayah dengan kasus peredaran gelap narkoba terbanyak berada di Kecamatan Junrejo dengan 34 kasus. Kemudian Kecamatan Batu 14 kasus, Kecamatan Pujon tujuh kasus, Kecamatan Bumiaji enam kasus dan Kecamatan Ngantang satu kasus.
Dalam penanganannya, Polres Batu mengedepankan dua pendekatan. Sebanyak 21 kasus dengan 23 tersangka ditangani melalui jalur rehabilitasi. Sementara 41 kasus lainnya dengan 43 tersangka diproses hingga tahap lanjut sesuai ketentuan hukum. Dari seluruh pengungkapan itu, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 409,87 gram sabu, 355,35 gram ganja atau setara 62 batang, 76.001 butir pil dobel L, serta 50 butir ekstasi.
“Ini menjadi komitmen kami untuk terus menekan peredaran narkoba di Kota Batu,” pungkas Danang.(der)