MALANGVOICE– Polisi mengungkap motif di balik pembunuhan seorang perempuan di rumah kontrakan Jalan Ikan Gurami, Kelurahan Tunjungsekar, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (27/1) malam.
Pelaku diketahui bernama Musa Krisdianto Warorowai (29), warga Kabupaten Pasuruan. Sementara korban berinisial SM (23), warga Kecamatan Sukun, Kota Malang, ditemukan tewas di lokasi kejadian.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muhammad Soleh, menjelaskan pembunuhan tersebut dipicu rasa sakit hati pelaku terhadap ucapan korban.
“Tersangka tersinggung karena korban sempat mengancam akan melaporkannya ke warga,” kata Kompol Soleh.
Dari hasil penyidikan, diketahui pelaku dan korban berkenalan melalui aplikasi kencan. Keduanya kemudian sepakat bertemu dan melakukan hubungan badan di rumah kontrakan tersebut.
Masalah muncul setelahnya. Pelaku ternyata tidak memiliki uang untuk membayar sesuai kesepakatan. Ia sempat menawarkan dua unit ponsel miliknya sebagai jaminan, namun ditolak oleh korban.
“Korban tidak mau menerima HP dan mengancam akan memberitahukan ke warga sekitar,” jelasnya.
Ancaman itu membuat pelaku merasa malu dan emosi. Dalam kondisi tersebut, Musa keluar kamar menuju dapur untuk mengambil sebilah pisau.
Dengan penuh amarah, pelaku kembali ke dalam kamar dan menusuk korban sebanyak enam kali, terutama di bagian leher. Korban bersimbah darah dan meninggal dunia di tempat.
Atas perbuatannya, Musa dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Proses hukum akan kami lanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Kompol Soleh.(der)