Rugikan Rekanan Proyek hingga Rp1,2 Miliar, Pemilik CV SG Ditetapkan Tersangka di Polda Jatim

MALANGVOICE- Sebuah perusahaan jasa konstruksi berinisial CV SG diduga menunggak pembayaran pembelian material kayu dan triplek hingga hampir Rp1,2 miliar. Pemilik perusahaan, berinisial DK, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan ke Polda Jawa Timur.

Kasus ini bermula dari kerja sama antara CV SG dengan Aneka Rimba, toko supplier kayu dan triplek milik Saiful yang berlokasi di Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Saiful mengaku mulai bermitra dengan CV SG sejak 2021.

Pemkot Malang Dukung Penerapan Pidana Kerja Sosial

Pada awal kerja sama, pembayaran berjalan lancar tanpa kendala. Pemesanan kayu dan triplek bekisting untuk berbagai proyek konstruksi pun terus berlanjut.

“Mereka memesan barang dari kami untuk beberapa proyek konstruksi, di Malang, Surabaya, dan Ponorogo,” ujar Saiful, Sabtu (20/12).

Masalah mulai muncul pada 2022. CV SG disebut tidak lagi melunasi pembayaran atas material yang telah diterima. Akibatnya, Saiful mengaku mengalami kerugian hingga hampir Rp1,2 miliar.

“Setahu saya, beberapa proyeknya sudah selesai. Tapi setiap saya tagih baik-baik, alasannya selalu sama, katanya vendor atau pemilik proyek belum membayar,” katanya.

Kerugian tersebut berdampak besar pada kelangsungan usaha Aneka Rimba. Saiful mengaku bisnisnya sempat goyah karena kekurangan modal.

“Usaha saya jadi berantakan. Saya harus berutang ke mana-mana untuk menutup kerugian. Padahal sebenarnya banyak tempat yang harus kami suplai, tapi terpaksa saya lepas,” ungkapnya.

Kuasa hukum korban, Rudy Moerdany, menjelaskan pihaknya menempuh berbagai upaya, mulai dari mediasi hingga pendekatan kekeluargaan. Namun semua langkah tersebut tidak membuahkan hasil.

Akhirnya, laporan resmi dilayangkan ke Polda Jawa Timur pada 16 Februari 2025. Setelah dilakukan gelar perkara pada 24 September 2025, penyidik menetapkan DK sebagai tersangka.

“DK ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan melanggar Pasal 379 huruf A KUHP,” jelas Rudy.

Meski menyandang status tersangka, DK disebut tidak menunjukkan itikad baik untuk melunasi kewajibannya. Bahkan, menurut Rudy, yang bersangkutan justru membuka usaha baru di bidang biro perjalanan.

“Dalam waktu dekat, kami akan kembali melaporkan DK terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang. Kami melihat ada indikasi yang mengarah ke sana,” tambahnya.

Rudy menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga kliennya memperoleh keadilan. Selain jalur pidana, langkah hukum perdata juga tengah disiapkan.

“Kami siap mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Kota Malang dan akan mendampingi klien kami sampai mendapatkan putusan yang adil,” pungkasnya.(der)

Berita Terkini

Arikel Terkait