MALANGVOICE – Upaya pembongkaran tembok pembatas di RW 12 Perumahan Griyashanta, Kelurahan Mojolangu, Kamis (6/11), berakhir gagal. Aksi Satpol PP Kota Malang terhenti setelah warga menghadang dan situasi di lokasi memanas.
Sekitar pukul 15.00 WIB, aparat gabungan dari Satpol PP, TNI-Polri, dan Dinas Perhubungan akhirnya mundur dari area eksekusi setelah bertahan hampir tiga jam. Suasana sempat tegang ketika kendaraan Dishub diterjunkan untuk memindahkan mobil warga, namun ketegangan berhasil diredam.
Jalani Sidang Tipiring, Toko Miras Sari Jaya 25 Didenda Rp10 Juta
Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, mengatakan pembongkaran ditunda demi menjaga keamanan dan keselamatan bersama.
“Kita lihat situasi di lapangan, di sisi barat juga ada ibu-ibu warga yang ikut menghalangi. Keselamatan semua pihak jadi prioritas, baik personel gabungan maupun warga,” ujarnya.
Heru menegaskan, penundaan bukan berarti pembongkaran dibatalkan sepenuhnya. Pihaknya akan mencari langkah lain untuk menertibkan bangunan tersebut.
“Tidak ada yang kalah atau menang. Ini bahan evaluasi. Penertiban tetap kami lakukan, tapi dengan cara yang lebih tepat,” tegasnya.
Terkait gugatan hukum yang diajukan warga, Heru memastikan proses hukum tidak akan menghentikan rencana penertiban.
“Kalau warga menggugat, silakan. Tapi itu tidak menghalangi upaya penertiban,” katanya singkat.
Sementara itu, warga tetap menolak pembongkaran. Ketua RW 12 Perumahan Griyashanta, Jusuf Thojib, mengatakan tembok tersebut sudah berdiri selama 40 tahun dan dibangun oleh pengembang Waskita Karya sebagai pembatas kawasan perumahan.
“Tembok ini memang fasum milik Pemkot, tapi untuk perumahan, bukan jalan umum. Pemkot tiba-tiba menyatakan ini jalan umum tanpa koordinasi, lalu memberi surat peringatan tiga kali dan langsung mau eksekusi. Kami tidak tahu salah kami apa,” ujarnya.
Jusuf menambahkan, warga mengajukan gugatan perdata ke pengadilan tiga hari lalu dan berharap persoalan ini diselesaikan lewat jalur hukum.
“Gugatan kami sudah diterima pengadilan. Seharusnya tunggu proses hukum, bukan langsung datang dan membongkar,” tandasnya.
Pemkot Malang sendiri bersikukuh membongkar tembok itu untuk membuka jalan tembus yang akan mengurai kemacetan di kawasan Jalan Candi Panggung dan Perlimaan Tunggulwulung. Rencana tersebut sudah tercantum dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan menjadi prioritas Dinas PUPRPKP.(der)