Kakek Terduga Pelaku Pencabulan di Lingkungan Ponpes Jalani Sidang Perdana

MALANGVOICE– Seorang kakek berusia 69 tahun berinisial AMH dibawa ke meja hijau atas dugaan kasus pencabulan di lingkungan ponpes di Desa Punten, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu. Ia menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Malang pada Senin kemarin (3/11). Agenda sidang yakni pembacaan dakwaan dari JPU Kejari Batu yang menuntut ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

Kasi Intelijen Kejari Batu M. Januar Ferdian menuturkan dalam persidangan yang dipimpin oleh Majelis Hakim diketuai Muhammad Hambali. Jaksa Penuntut Made Ray Adi Marta, membacakan dakwaan yang menjerat AMH dengan Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Kisah Santri Ponpes Al Khoziny Asal Malang yang Berjuang Keluar dari Tumpukan Reruntuhan Musala, Sempat Terjebak Setengah Jam

Pokok dakwaan menyebut bahwa perbuatan terdakwa dinyatakan memenuhi unsur perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E UU tentang Perlindungan Anak. Yakni melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.

“Ancaman pidana pasal tersebut yakni penjara minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda paling banyak Rp5 miliar,” kata Januar, Selasa (4/11/2025).

Januar melanjutkan terdakwa sendiri saat ini telah ditahan di Lapas Lowokwaru Kelas I Malang. Sidang lanjutan dengan dijadwalkan akan dilaksanakan pada Senin pekan depan, 10 November 2025.

“Sidang selanjutnya digelar pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari pihak terdakwa,” tandasnya.

Kakek berusia 69 tahun itu diduga melakukan tindakan pencabulan kepada dua santriwati berinisial PAR (10) asal Jember dan AKRP (7) asal Probolinggo. Pihak kepolisian menyatakan, terduga pelaku AMH bukan termasuk dalam jajaran pengurus di lembaga pendidikan keagamaan itu. Melainkan, ia masih memiliki hubungan kekeluargaan dengan pemilik ponpes. Tersangka AMH tinggal di Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan, kemudian juga punya rumah ke dua di Desa Punten.

Tindakan amoral itu menimpa korban yang masih di bawah umur sejak September 2024 lalu dan dilakukan berulang kali oleh tersangka. Perbuatan itu baru diketahui setelah korban memberanikan diri bercerita kepada orang tuanya pada akhir 2024 lalu. Mengetahui anaknya dilecehkan, pihak orang tua memutuskan untuk membawa kasus ini ke ranah hukum. Hingga akhirnya pada Januari 2025 melapor ke Polres Batu.

Dalam menjalankan aksinya, kakek AMH berpura-pura melakukan pembersihan ketika korban tengah buang air kecil atau istilahnya Istinja. Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam, dengan meminta keterangan saksi sebanyak enam orang, keterangan ahli dan hasil visum et repertum pertama maupun kedua, hasilnya AMH diduga kuat melakukan pencabulan.(der)

Berita Terkini

Arikel Terkait