MALANGVOICE– Penyusunan ranperda RPJMD Kota Batu 2025-2029 melalui proses panjang dengan melibatkan partisipasi publik.
Rencana arah pembangunan jangka menengah itu disusun secara komprehensif sebagai kerangka transformasi menata masa depan Kota Batu secara berkelanjutan demi kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat. Rencana pembangunan daerah berasal dari aspirasi beragam kelompok dan diharapkan dapat menjawab kebutuhan riil masyarakat.
Penyusunan dokumen ini melalui berbagai tahapan mulai dari penjaringan aspirasi masyarakat, konsultasi publik, penyelarasan substansi dengan dokumen perencanaan nasional dan provinsi, harmonisasi raperda bersama Kemenkumham dan Provinsi Jawa Timur serta beberapa kali pembahasan bersama DPRD. Setelah melewati proses penyusunan yang panjang, Ranperda RPJMD Kota Batu 2025-2029 ditetapkan oleh Pemkot Batu bersama DPRD Batu beberapa waktu lalu.
Wali Kota Batu, Nurochman menjelaskan, RPJMD merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah strategis. Memuat visi, misi, arah kebijakan, program prioritas, serta target pembangunan selama masa jabatan kepala daerah. Serta sebagai instrumen rencana pembangunan daerah guna menyelesaikan permasalahan serta memberikan dampak positif bagi masyarakat Kota Batu.
“RPJMD Mbatu Sae sekaligus landasan mengawali perjalanan pembangunan Kota Batu jangka menengah dengan menjaga keseimbangan pilar pembangunan sosial, ekonomi dan pembangunan lingkungan. Fokusnya pada transformasi tata kelola pemerintahan,” imbuh politisi PKB itu.
Ia menambahkan, RPJMD Mbatu Sae 2025-2029 sebuah peta jalan pembangunan jangka menengah. Sehingga menjadi pedoman seluruh perangkat daerah dalam menyusun rencana strategis, rencana kerja, penyusunan anggaran, serta melaksanakan program dan kegiatan pembangunan secara terarah, terukur, dan berkelanjutan. Tentunya dengan memperhatikan dan mempedomani asas transformasi pertanian, pariwisata, UMKM, pendidikan, pemberdayaan dan insfrastruktur.
RPJMD Mbatu Sae juga diselaraskan dengan Perda Kota Batu tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) Kota Batu Tahun 2025-2045. Sekaligus mendukung tujuan strategis pemprov dan pemerintah pusat. Selanjutnya, sistematika dokumen RPJMD Kota Batu Tahun 2025-2029 disusun dengan mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 2 tahun 2025.
Lebih lanjut, Nurochmann menegaskan pimpinan perangkat daerah wajib menyusun rencana aksi berupa renstra dan renja yang berpedoman pada RPJMD Mbatu Sae 2025-2029. Serta berkolaborasi dengan pemangku kebijakan, khususnya legislatif dalam kerangka mempercepat pencapaian pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Batu. Baginya dokumen perencanaan lima tahun ini sebagai tolok ukur keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan daerah di bawah kepemimpinannya.
“Melalui RPJMD ini juga, DPRD dapat menjalankan fungsi pengawasan dalam mengendalikan penyelenggaraan pembangunan daerah dan menyalurkan aspirasi masyarakat sesuai dengan arah kebijakan yang ditetapkan. Ini salah satu bentuk pelaksanaan amanah, pengabdian dan tanggung jawab kepada bangsa dan negara, serta memberikan manfaat bagi masyarakat Kota Batu,” papar Cak Nur.
Ketua DPRD Kota Batu, Didik Subiyanto menekankan pentingnya penetapan RPJMD tepat waktu guna menghindari sanksi administratif, seperti penundaan hak keuangan kepala daerah atau pemotongan dana alokasi umum. Dengan ditetapkannya RPJMD Kota Batu 2025-2029, diharapkan pembangunan di Kota Batu dapat berjalan terarah, terukur, dan berkelanjutan.
“Mewujudkan visi “Kota Batu madani, berkelanjutan, agrokreatif, terpadu, unggul, sinergi, akomodatif, dan ekologis menuju generasi emas 2045,” lanjut dia.(der)